Abolisi dan Amnesti Presiden RI

Hasto Kembali ke Rutan KPK Usai Berobat Mata, Dapat Amnesti Cuma Hukuman Dihapus Tapi Tetap Bersalah

Penulis: Rusaidah
Editor: Rusaidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERAWATAN MATA - Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto melakukan perawatan mata di Jakarta Eye Center (JEC) Menteng, Jumat (1/8/2025). (kanan) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak di kawasan Ancol, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Terkait kapan Hasto akan dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Johanis mengatakan, KPK bisa mengeluarkan Hasto setelah menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah disetujui di DPR. 

"Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan," ujarnya.

Johanis mengatakan, hingga saat ini, KPK belum menerima surat tersebut. 

"Sampai saat ini belum (terima surat keputusan amnesti)," ucap dia.

Sebelumnya, DPR menyetujui amnesti untuk Hasto Kristiyanto yang telah divonis 3,5 tahun penjara oleh hakim di kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR. 

"Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025). 

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.

Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.

Hak prerogatif presiden terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. 

Tak Bikin Hiatus Berantas Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, amnesti yang diterima Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto selaku terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan tidak membuat pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi hiatus. 

KPK menyatakan, akan tetap semangat dalam melakukan tugas pemberantasan korupsi. 

"Namun, teman-teman, tentu hal ini tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi. KPK masih terus berkomitmen, masih terus semangat," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (1/8/2025). 

Budi mengatakan, hingga hari ini, KPK terus melakukan tugas pemberantasan korupsi mulai dari penindakan, pencegahan, pendidikan, dan koordinasi serta supervisi.

Dia menyatakan, beberapa perkara besar masih tengah ditangani oleh penyidik.

Halaman
123

Berita Terkini