"Dan tentu berkat dukungan publik, proses-proses hukum di KPK dapat berjalan dengan baik dan efektif," ujar dia.
Budi mengatakan, KPK masih menunggu surat amnesti Presiden untuk melakukan pembebasan Hasto.
"Tindak lanjut dari amnesti yang diberikan oleh Presiden, kami masih menunggu surat tersebut untuk tindak lanjutnya," tutur dia.
Budi melanjutkan, kasus korupsi yang menjerat Hasto tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020, di mana seluruh proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dilakukan dengan baik.
Dia menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah sesuai dengan etik yang berlaku di KPK, bahkan telah diuji di praperadilan dan Dewan Pengawas KPK.
"Sehingga seluruh proses yang dilakukan teman-teman di penyelidik, penyidik, penuntut, sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya, sudah dilakukan dengan sehormat-hormatnya," ucap dia.
Sebelumnya, DPR menyetujui amnesti untuk Hasto Kristiyanto yang telah divonis 3,5 tahun penjara oleh hakim dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR.
"Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari, Dani Prabowo, Bangkapos.com)