Abolisi dan Amnesti Presiden RI

Hasto Kembali ke Rutan KPK Usai Berobat Mata, Dapat Amnesti Cuma Hukuman Dihapus Tapi Tetap Bersalah

Penulis: Rusaidah
Editor: Rusaidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERAWATAN MATA - Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto melakukan perawatan mata di Jakarta Eye Center (JEC) Menteng, Jumat (1/8/2025). (kanan) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak di kawasan Ancol, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

BANGKAPOS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani perawatan mata di Jakarta Eye Center (JEC), Menteng, Jumat (1/8/2025). 

Berdasarkan pantauan di lokasi, Hasto turun dari mobil tahanan KPK sambil tersenyum dan melambaikan tangan ke awak media. 

Sambil menenteng ransel, Hasto terlihat beberapa kali tersenyum dan melambaikan tangan kepada awak media, lalu kembali masuk ke dalam Rutan bersama beberapa petugas.

Baca juga: Tom Lembong Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum Sebut Tak Pernah Ajukan Abolisi, Inisiatif DPR dan Presiden

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto melakukan perawatan mata di Jakarta Eye Center (JEC) Menteng, Jumat (1/8/2025).

Hasto tampak didampingi oleh pengawal tahanan (waltah) Komisi Antirasuah saat menunggu dokter.

Kuasa hukum Hasto, Army Mulyanto menjelaskan bahwa Sekjen PDI-P itu hanya menjalani konsultasi pasca operasi mata.

"Perawatan mata abis operasi," kata Army di lokasi.

Dapat Amnesti

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan, amnesti yang diberikan Presiden RI Prabowo Subianto kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto hanya menghapus hukuman yang diputuskan pengadilan. 

Baca juga: Sosok Supratman Andi Agtas Menkum yang Tanda Tangani Abolisi Tom dan Amnesti Hasto, Tak Punya Utang

Namun, Hasto tetap dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi. 

Johanis mengatakan, amnesti memiliki artinya pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Dia juga mengatakan, amnesti adalah bagian dari kebijakan yang diberikan oleh Presiden kepada terdakwa atau terpidana berdasarkan hak yang dimiliki oleh Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 14 ayat 2 UUD 1945. 

"Dengan demikian, amnesti yang diberikan Hasto Kristiyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga orang yang mendapat amnesti dari Presiden tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata Johanis saat dihubungi, Jumat (1/8/2025).

Hanya Hukuman Dihapus Tapi Tetap Bersalah

"Hanya hukumannya saja yang diampuni sehingga hukumannya tidak dilaksanakan atau dihapus, atau dengan kata lain hanya orang yang bersalah saja yang diampuni, kalau orang tidak bersalah, tidak perlu diampuni," sambungnya.

Halaman
123

Berita Terkini