Abolisi dan Amnesti Presiden RI

Tom Lembong Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum Sebut Tak Pernah Ajukan Abolisi, Inisiatif DPR dan Presiden

Penulis: Rusaidah
Editor: Rusaidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tom Lembong akan dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur hari ini, Jumat (1/8/2025).

Artinya, jika seseorang sedang dalam tahap penyelidikan atau penuntutan, Presiden bisa mengeluarkan abolisi agar perkara tersebut tidak dilanjutkan dan dianggap tidak pernah terjadi secara hukum.

Atas abolisi tersebut ia mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo.

"Secara prinsip kita mengucapkan terima kasih kepada kepala negara yang telah memberikan atensi terhadap penegakan hukum di negara kita," tandasnya.

Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

"Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Diketahui dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara.

Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Ucapkan Terima Kasih

Kuasa hukum eks Mendag Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Ari Yusuf Amir, merespons soal kliennya diberikan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto.

Abolisi adalah hak prerogatif Presiden Republik Indonesia untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang, baik yang sedang dalam proses hukum maupun yang telah dijatuhi vonis.

Ini berarti seluruh proses hukum terhadap orang tersebut dapat dihentikan, dan akibat hukum dari putusan pengadilan bisa dihapuskan.

Ari menyampaikan ucapan terima kasih atas atensi para pihak terhadap kasus yang menjerat Tom Lembong.

"Ya kita, satu, mengucapkan terima kasih atas atensinya para anggota DPR, politisi terhadap permasalahan ini," kata Ari, saat dihubungi, pada Kamis (31/7/2025).

Atensi adalah istilah yang merujuk pada perhatian penuh terhadap suatu hal, baik dalam konteks psikologis, komunikasi, maupun kehidupan sehari-hari.

Ari menuturkan, pihaknya akan menyampaikan kabar ini kepada Tom Lembong.

Halaman
1234

Berita Terkini