Abolisi dan Amnesti Presiden RI

Tom Lembong Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum Sebut Tak Pernah Ajukan Abolisi, Inisiatif DPR dan Presiden

Penulis: Rusaidah
Editor: Rusaidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tom Lembong akan dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur hari ini, Jumat (1/8/2025).

Menurut majelis hakim, kebijakan Tom Lembong mengimpor gula kristal mentah telah merugikan negara sebesar Rp 194.718.181.818,19 atau Rp 194,7 miliar. 

Kerugian itu timbul akibat kemahalan harga pembelian gula kristal putih (GKP) PT PPI kepada perusahaan gula swasta yang mengimpor gula kristal mentah (GKM) atas izin Tom Lembong. 

Dalam putusan tersebut, hakim juga mempertimbangkan hal-hal meringankan dalam putusan Tom Lembong.

Salah satunya, Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi tersebut.

"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan," ujar hakim anggota Alfis Setiawan saat membacakan pertimbangan hukum putusan. 

Setelah vonis dibacakan, kubu Tom Lembong dan Kejaksaan Agung sama-sama mengajukan banding.

(Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami, Kompas.com, Bangkapos.com)

 

 

Berita Terkini