Bansos

Kapan PIP 2025 Cair? Cek Jadwal, Syarat, dan Cara Login di pip.kemdikdasmen.go.id

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI UANG - Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3 tahun 2025 mulai dijadwalkan pertengahan hingga akhir Juli 2025.

BANGKAPOS.COM - Banyak orang tua dan siswa yang bertanya-tanya, “Kapan PIP 2025 cair?”

Pertanyaan ini wajar mengingat bantuan ini sangat membantu biaya pendidikan.

Agar tidak ketinggalan informasi, simak penjelasan lengkap mulai dari jadwal pencairan, cara cek penerima, hingga nominal bantuannya.

Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?

Program Indonesia Pintar adalah bantuan dari pemerintah berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu.

Dana ini dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan pendidikan seperti membeli perlengkapan sekolah, transportasi, hingga uang saku.

PIP dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan disalurkan melalui rekening bank penyalur.

Jadwal Pencairan Dana PIP 2025

Dana PIP dicairkan dalam tiga termin. Berikut jadwalnya:

Termin 1: Februari – April 2025
Termin 2: Mei – September 2025
Termin 3: Oktober – Desember 2025

Untuk Juli 2025, pencairan masuk Termin 2. Artinya, penyaluran berlangsung hingga September 2025. Jika nama Anda sudah masuk daftar penerima, segera cek status rekening agar bantuan bisa diambil.

Cara Cek Penerima PIP 2025 Online

Pengecekan bisa dilakukan secara mandiri lewat HP. Ikuti langkah berikut:

Buka situs resmi: pip.kemendikdasmen.go.id
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Ketik nama ibu kandung sesuai data
Klik Cari Data
Jika nama Anda muncul, artinya terdaftar sebagai penerima PIP.
Catatan:

Jika ada tulisan Penerima PIP tanpa KIP, artinya Anda terdaftar meskipun tidak punya Kartu Indonesia Pintar.
Jika hanya muncul data tahun sebelumnya, berarti tahun ini Anda tidak terdaftar.
Jika data tidak muncul sama sekali, berarti bukan penerima PIP 2025.
 
Nominal Dana PIP 2025

Besaran bantuan PIP berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan:

SD/SDLB/Paket A: Rp450.000/tahun
SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000/tahun
SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000/tahun
Khusus siswa baru dan kelas akhir, bantuan dibagi setengah dari jumlah di atas.
 
Syarat Penerima PIP 2025

Siapa yang berhak dapat PIP? Berikut kriterianya:

Pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar)
Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin
Anak dari penerima PKH atau pemegang KKS
Yatim, piatu, atau yatim piatu
Korban bencana alam atau musibah
Anak dari orang tua yang mengalami PHK, terpidana, atau tinggal di Lapas
Peserta didik nonformal (Paket A, B, C)
 
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Kartu Keluarga (KK)
Akta kelahiran
Raport terakhir
KIP, KKS, atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
 
Kesimpulan:
Pencairan PIP 2025 tahap kedua masih berlangsung hingga September 2025. Pastikan cek status penerimaan lewat NISN & NIK agar tidak ketinggalan bantuan. Dana yang diterima bisa mencapai Rp1 juta per tahun sesuai jenjang sekolah.

(Bangkapos.com/Tribun Kaltim)

Berita Terkini