BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan memberlakukan kebijakan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN terkait pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan gaji. Mulai Agustus 2025, seluruh pegawai diwajibkan melampirkan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta bukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, menyampaikan kebijakan ini merupakan langkah untuk mendorong keteladanan para pegawai pemerintah dalam membayar pajak, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan pajak.
“Maka dari itu kami Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan memberlakukan kebijakan melampirkan bukti pembayaran PBB-P2 untuk pembayaran gaji maupun TPP,” kata Riza kepada Bangkapos.com, Rabu (6/8/2025).
Riza Herdavid menjelaskan dalam proses pencairan TPP bagi ASN serta gaji bagi non-ASN, diwajibkan melampirkan bukti pelunasan PBB-P2 tahun berjalan maupun tunggakan sebelumnya. Khususnya atas tempat tinggal serta tanah atau bangunan lain yang dimiliki atau dikuasai. Selain itu, pegawai diminta untuk melampirkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Hal ini mengingat Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan memiliki kewajiban menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) lewat opsen pajak sebesar 66 persen.
Baca juga: Pemkab Basel Optimalkan Penataan Pemanfaatan Kawasan Hutan, Warga Diminta Lakukan Pendataan Lahan
Baik itu opsen PKB, bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) maupun pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Dari penerapan opsen ini 66 persen pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan diterima langsung oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan pada waktu yang sama. Sementara sebesar 34 persen sisanya akan masuk ke kas daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Bahkan penerapan opsen pajak turut membantu pergerakan cash flow atau arus kas keuangan daerah yang dapat meningkatkan PAD secara tunai.
“Pajak adalah sumber utama pembiayaan pembangunan daerah. Dengan tertib pajak, kita bersama-sama berkontribusi untuk kemajuan Kabupaten Bangka Selatan,” ujar Riza.
Adapun Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan telah memberikan keringanan dan amnesti pembayaran PBB-P2 selama 12 tahun. Kebijakan ini masih akan berlangsung hingga 20 Desember 2025 mendatang. Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan penanganan piutang PBB-P2 besaran pengurangan pokok piutang dan penghapusan sanksi administratif berbeda-beda. Misalnya untuk pokok piutang dari tahun pajak 2002 sampai dengan tahun 2010 diberikan keringanan hingga 75 persen dari pokok piutang.
Sementara pokok piutang dari tahun 2011 sampai 2019 diberikan pengurangan hingga 50 persen. Sedangkan pokok piutang dari tahun 2020 sampai 2024 pengurangannya hanya sebesar 25 persen dari pokok piutang. Pengurangan dan penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran sejak 28 Februari sampai 20 Desember 2025. Jika wajib pajak membayar setelah jangka waktu tersebut maka pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 tidak diberikan.
“Jadi penghapusan sanksi administratif PBB-P2 diberikan terhadap piutang PBB-P2 dari tahun 2002 sampai 2024. Artinya, penghapusan sanksi administratif PBB-P2 selama 12 tahun,” urainya.
Riza Herdavid bilang saat ini pihaknya telah menyampaikan surat edaran terkait persyaratan pembayaran PBB dan melampirkan STNK untuk pencairan TPP dan pembayaran gaji pegawai non-ASN. Ia menaruh harapan besar dengan keterlibatan penuh ASN dan non-ASN dalam penerimaan PAD dari sektor PBB-P2 dan opsen PKN dapat dioptimalkan. Demi menunjang pembangunan serta pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Bangka Selatan. Seluruh pegawai diimbau dapat memastikan diri beserta keluarga telah melakukan pembayaran PBB-P2 atas tanah atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai.
“Juga membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu, yang dibuktikan dengan kelengkapan STNK,” ucapnya. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)