Berita Pangkalpinang

Karyawan Minimarket Curi Uang Puluhan Juta untuk Bermain Judi Online

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KARYAWAN MINIMARKET MENCURI -- Pelaku beserta barang bukti ketika diamankan di Mapolresta Pangkalpinang, Rabu (6/8/2025)

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Seorang karyawan minimarket di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencuri uang dari tempat kerjanya sendiri senilai puluhan juta rupiah.

Pelaku nekat mencuri uang demi bermain judi online atau judol. Ia dilaporkan pihak manajemen ke Polresta Pangkalpinang.

Setelah mendapatkan laporan dari pihak manajemen, tim langsung melakukan pengembangan dan penyidikan terhadap pelaku hingga diamankan tim buruh sergap (buser) Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang, Rabu (6/8/2025) pagi.

Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Yosua Surya Admaja, membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian oleh satu orang karyawan minimarket.

"Iya, kita berhasil amankan pelaku pencurian bernama Andhiko Jaya Hartono (27) beserta barang bukti dan kita amankan di Mapolresta Pangkalpinang," kata Kompol Yosua Surya Admaja.

Diakui perwira berpangkat melati satu ini, pelaku diamankan anggota di daerah Taman Dealova, Kota Pangkalpinang.

Saat diamankan anggota, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian pada Senin (4/8/2025) lalu.

Pelaku menyimpan uang hasil penjualan minimarket pada hari itu sebesar Rp 49 juta ke dalam berangkas yang berada di ruangan bagian belakang.

"Pelaku ini merupakan pegawai atau karyawan dan pelaku yang merupakan pecandu judol berniat mengambil uang yang berada di dalam berangkas. Saat toko sepi, pelaku melakukan aksi pencurian sebanyak delapan kali secara berangsur-angsur," bebernya.

"Jadi, pelaku mengambil uang sebanyak enam kali di dalam berangkas dan dua kali melakukan top up di komputer kasir, dengan total transaksi kurang lebih Rp48.850.000 di kirim ke Rekening ATM milik pelaku," beber Kompol Yosua.

Bahkan kata Kompol Yosua, keesokkan harinya pelaku kembali melakukan top up di kasir sebesar Rp2.850.000 ke nomor rekening pelaku dan mengambil sisa uang di berangkas sebesar Rp440.000.

"Pelaku beralasan menyetor uang hasil penjualan yang telah dicuri tersebut ke Mother Store, akan tetapi pelaku tidak kembali lagi ke tempat dia berkerja," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku sudah kita amankan saat ini barang bukti kita amankan berupa uang tunai Rp840 ribu, 1 buah helm, 1 unit sepeda motor, 1 unit hanpdhone, 1 buah kartu ATM dan 3 lembar kwitansi," tegas Kompol Yosua.

Sementara dari pengakuan pihak manajemen, atas kejadian ini mengalami kerugian kurang lebih Rp53.722.361

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Berita Terkini