Nilai Sikap Hakim Tak Netral, Tom Lembong Lapor 3 Hakim Tipikor, Hakim Alfis Paling Disorot

Penulis: M Zulkodri CC
Editor: M Zulkodri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TOM LEMBONG BEBAS - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyapa pendukungnya saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong bebas dari proses hukum yang sedang ia jalani setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. 

BANGKAPOS.COM--Babak baru kembali terbuka dalam kasus impor gula yang sempat menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Setelah dinyatakan bebas melalui Keputusan Presiden (Keppres) Abolisi yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025, kini pihak Tom justru mengajukan laporan terhadap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Laporan tersebut dilayangkan ke dua institusi pengawas, yakni Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY), dengan dugaan adanya pelanggaran kode etik serta ketidakimparsialan selama proses persidangan.

Soroti Sikap Hakim Tak Netral

Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa inti laporan mereka berkisar pada dugaan sikap tidak netral, terutama dari Hakim Anggota Alfis Setyawan.

“Kami menindaklanjuti laporan sebelumnya. Hakim Alfis tampak sejak awal sudah ingin menghukum Pak Tom, bahkan ketika sidang masih dalam tahap pemeriksaan saksi,” ujar Zaid, Minggu (3/8/2025), dikutip dari Kompas.com.

Persidangan perkara ini sendiri dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, dengan dua hakim anggota: Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.

Meskipun laporan ditujukan kepada seluruh majelis hakim, Zaid menegaskan bahwa sikap Hakim Alfis menjadi fokus utama.

Asas Praduga Tak Bersalah Dipertanyakan

Dalam laporan itu, tim hukum menyebut ada indikasi kuat bahwa proses persidangan tidak berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Yang membuat kami khawatir, Hakim Alfis berkali-kali menyampaikan kesimpulan seolah-olah terdakwa telah bersalah, padahal semestinya asas presumption of innocence tetap dikedepankan," jelas Zaid.

Meskipun laporan tersebut ditujukan kepada seluruh anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara, namun sikap Hakim Alfis menjadi fokus utama dalam pengaduan tersebut.

“Kami memang melaporkan seluruh majelis, tetapi perilaku Hakim Alfis menjadi poin krusial dalam laporan,” tambahnya.

Langkah ini menurutnya bukan hanya pembelaan terhadap klien mereka, tetapi juga sebagai kritik terhadap integritas proses peradilan di pengadilan khusus tindak pidana korupsi.

Divonis Hakim dan Dapat Abolisi Prabowo

Halaman
123

Berita Terkini