Dalam perkara impor gula, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kebijakan importasi gula.
Perkembangan selanjutnya, abolisi menyambut Tom Lembong. DPR menyetujui permohonan abolisi untuk Tom Lembong.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis malam.
Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden.
Diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat Keppres abolisi Tom Lembong hari ini.
Merenungi Sistem Hukum Indonesia yang tak Adil
Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjalani kehidupan selama sembilan bulan terakhir di balik jeruji besi Rumah Tahanan Cipinang, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Tom mengaku, selama di Rutan Cipinang, ia punya banyak waktu untuk merefleksikan diri tentang sistem hukum di Indonesia.
"Bagaimana publik merespons dan bagaimana seharusnya negara hadir untuk melindungi setiap warganya," kata Tom usai keluar dari Rutan, Jumat (1/8/2025) malam.
Tom Lembong bersyukur memiliki tim kuasa hukum yang luar biasa dan para sahabat yang terus menyuarakan keadilan untuk dirinya.
Ia pun berjanji, setelah ini akan menjadi manusia yang lebih baik dan lebih berguna bagi bangsa dan negara agar terciptanya keadilan.
"Namun, saya juga tidak mau dan tidak akan melupakan mereka yang tidak seberuntung saya," ujarnya.
"Mereka yang mungkin mengalami nasib serupa tetapi tidak punya suara, tidak punya sorotan, tidak punya perlindungan saya tidak ingin kemerdekaan saya hari ini menjadi akhir dari cerita," imbuhnya.
"Saya ingin menjadi awal dan tanggung jawab bersama saya ingin menyuarakan, mengingatkan dan bila mungkin membantu agar sistem hukum kita menjadi lebih adil, lebih jernih dan lebih memihak kepada kebenaran alih-alih pada kepentingan sempit tertentu," tambahnya.