Sebelumnya, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akhirnya menghirup udara bebas setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara yang berhak penuh untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan (pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2002).
Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2) UUD 1945).
Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur sekira pukul 22.00 WIB didampingi oleh kuasa hukum dan sejumlah sahabatnya.
Ia keluar mengenakan kaos berkerah warna biru dan langsung disambut oleh massa dan awak media yang sudah menunggunya sekak lagi.
Tom Lembong hanya bisa melempar senyum semringahnya dan melambaikan tangan kepada masyarakat di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Tom mengaku senang karena malam ini ia bisa menghirup udara bebas dan kembali ke keluarga besarnya di rumah.
"Saya kembali dipersatukan dengan keluarga tercinta. Kembali kepada kehidupan normal yang sempat terhentikan secara selama 9 bulan, pertama-pertama tentu saja saya mau menyampaikan rasa syukur yang dalam. Tanpa berkenanya tidak mungkin saya berdiri," ujarnya, Jumat malam.
(Bangkapos.com/Surya.co.id/Kompas.com/wartakota.live)