Berita Pangkalpinang

Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur Diserahkan ke Kejari Pangkalpinang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS PENCABULAN -- Tersangka beserta barang bukti, ketika diserahkan oleh penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang kepada Kejari Pangkalpinang, Kamis (7/8/2025)

BANGKAPOS.COM, BANGKA --  Tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur Johan (33) digiring oleh penyidik ke Kantor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Kamis (7/8/2025) siang.

Tersangka dilakukan penahanan dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh penyidik dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang.

Hal itu disampaikan Kajari Pangkalpiang, dr. Sri Heni Alamsari melalui Kasi Pidum Ade Rahmat Hidayat, penyerahan tersangka beserta barang bukti oleh penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang.

"Hari ini kita telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polresta Pangkalpinang, dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka Johan," kata Ade Rahmat Hidayat.

Setelah diterimanya berkas perkara tersangka dari penyidik ke jaksa, maka pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang akan segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Kami selaku penuntut umum akan segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan. Tersangka kita lakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang," jelasnya.

"Paling lama sebelum 20 hari kedepan, tersangka sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Panglalpinang guna proses hukum lebih lanjut," beber Ade.

Sementara pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 81 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Sebelumnya, Johan (33) melakukan aksi tak senonoh terhadap anak di bawah umur berinisial DSP (5), Sabtu (10/5/2025) pukul 09.00 WIB.

Diketahui Johan (33) warga Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, tinggal mengontrak di Kota Pangkalpinang.

Dia ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang atas laporan dari orang tua korban.

Pengungkapan kasus tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman melalui Kanit PPA Aipda Dewi Yuliansami, ketika dikonfirmasi Bangkapos.com, Kamis (22/5/2025).

"Iya kita dapat laporan dari orang tua korban kemarin. Anaknya menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan tetangga, tempat orang tua korban bekerja di Kota Pangkalpinang," terang Aipda Dewi Yuliansami.

Dikatakan Aipda Dewi, korban adalah anak di bawah umur.

Aksi pencabulan terhadap korban dilakukan pelaku di kontrakannya saat korban sedang bermain dengan anak pelaku.

Halaman
12

Berita Terkini