Kamaruddin mengatakan Kemenag mendukung langkah Densus 88 menangkap ASN yang diduga terlibat terorisme, tentu dengan tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah.
ASN tersebut merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kanwil Kemenag Aceh.
Saat ini, kata Kamaruddin, pihaknya menunggu keterangan resmi dari Densus 88 terkait dugaan keterlibatan ASN Kemenag dalam gerakan terorisme.
Kemenag juga akan kooperatif jika pihak Densus 88 dalam proses penegakan hukum membutuhkan keterangan dari Kementerian Agama.
"Kementerian Agama adalah leading sector penguatan moderasi beragama. Tentu keterlibatan ASN Kemenag dalam gerakan terorisme tidak bisa kita tolerir. Kita akan berikan sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kamaruddin Amin.
Ke depan, menurut dia, Kemenag akan memperkuat upaya mencegah keterlibatan ASN dalam gerakan terorisme.
Penguatan moderasi beragama menjadi kunci sekaligus juga internalisasi Kurikulum Cinta.
"Kepada seluruh ASN Kemenag, saya minta untuk terus tingkatkan semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap NKRI. Di sini kita lahir dan bertumbuh. Menjadi kewajiban kita untuk menjaganya hingga akhir hayat," ujar Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin.
(Kompas.com/Jessi Carina, Zuhri Noviandi) (Serambinews.com/Rianza Alfandi)