2. Setelah masuk, guru juga bisa melihat informasi penting, termasuk:
SK penerima bantuan (nomor SK, nama penerima, NIK, NUPTK, nama satuan pendidikan),
Nomor rekening dan nama bank penerima,
Unduhan SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak).
3. Untuk mencairkan dana BSU, guru penerima wajib melakukan aktivasi rekening bank yang ditunjuk (seperti BRI, BNI, atau Mandiri). Rekening tersebut sudah dibuat secara kolektif oleh Kemendikdasmen dan tinggal diaktivasi oleh masing-masing guru.
Berikut syarat aktivasi yang wajib dipenuhi:
KTP asli,
NPWP asli,
Print out SK BSU atau info dari laman GTK,
Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah,
Bagi kepala sekolah, wajib membawa surat keterangan dari ketua yayasan,
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari Info GTK dan ditandatangani di atas materai Rp10.000.
4. Setelah diaktivasi, cetak buku rekening dan ATM
Pastikan rekening telah diaktivasi oleh penerima sebelum batas waktu yaitu 30 Januari 2026.
(Kompas/Bangkapos.com)