BANGKAPOS.COM -- Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 diberikan kepada guru PAUD non formal di seluruh Indonesia
Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Presiden Prabowo Subianto memberikan kado kepada para pendidik, termasuk guru PAUD non formal.
Bantuan ini diberikan sebab guru PAUD selama ini menjadi garda terdepan pendidikan anak usia dini di berbagai pelosok negeri.
Baca juga: Tak Perlu Bingung, Begini Cara Verval Ijazah di Info GTK, Link Terbaru info.gtk.dikdasmen.go.id
BSU senilai Rp600 ribu diberikan langsung dan sekaligus kepada 253.407 guru PAUD non formal di seluruh Indonesia, sesuai hasil verifikasi data Kemendikdasmen.
BSU ini ditujukan kepada pendidikan yang mengajar di lembaga PAUD non formal seperti kelompok bermain, taman penitipan anak, dan satuan sejenis yang tidak berada di bawah naungan formal sekolah.
Melalui bantuan BSU ini, pemerintah berharap guru PAUD non formal dapat terus meningkatkan kualitas pembelajaran dan merasa dihargai atas dedikasi mereka dalam membentuk karakter anak bangsa sejak dini.
Dana BSU telah ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru penerima, dengan total anggaran mencapai Rp125 miliar.
Bagi guru PAUD non formal yang belum menerima dana BSU tersebut, penting untuk memahami prosedur pencairan hingga syarat administrasi.
Baca juga: Meski Belum Memiliki Sertifikat Pendidik, Guru Non ASN Dapat Insentif Rp2,1 Juta, Cek di Info GTK
Lantas, bagaimana cara mencairkan dana BSU guru PAUD non formal kado HUT ke-80 RI bagi para pendidik? Simak persyaratan dan langkah-langkahnya berikut dilansir dari Puslapdik Kemendikdasmen.
Persyaratan BSU Guru PAUD Non Formal
1. Warga Negara Indonesia
2. Tidak Berstatus sebagai ASN
3. Memiliki penghasilan maksimal Rp 3.500.000 per bulan
4. Tidak memiliki sertifikat pendidik
5. Aktif mengajar pada satuan pendidikan non formal
Cara Mencairkan BSU Guru PAUD Non Formal
Jika kamu termasuk salah satu guru PAUD non formal, cek Info GTK dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Buka laman resmi https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
2. Login menggunakan akun PTK Dapodik.
Masukkan username dan password yang telah terdaftar di sistem Dapodik.
3. Ketik kode captcha yang muncul sebagai verifikasi keamanan.
4. Lalu masuk dengan klik tombol "Login" untuk masuk ke akun.
5. Jika berhasil masuk akan muncul notifikasi sebagai penerima BSU, dan klik tombol 'unduh SPTJM'
6. Kemudian akan ditampilkan SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) dengan format file word
Cek dan sesuaikan data diri, serta ditanda tangani dengan materai 10.000
Jika ditemukan kesalahan atau data belum sesuai, segera koordinasi dengan operator sekolah untuk perbaikan melalui sistem Dapodik.
Baca juga: Cara Verifikasi Rekening di Info GTK biar Insentif Guru Non-ASN 2025 Cair, Ikuti Tahapannya
7. Cek status tunjangan dan notifikasi insentif
Pilih opsi yang berkaitan dengan tunjangan profesi atau sertifikasi di menu utama.
Jika data valid dan SKTP aktif, maka pencairan insentif akan segera diproses ke rekening yang terdaftar.
8. Hubungi dinas pendidikan setempat minta hard copy SK BSU
9. Lengkapi persyaratan yang terlampir di website Info GTK:
- KTP asli
- NPWP asli
- Print Out SK BSU/Info gtk
- Surat keterangan aktif mengajar dari Kepala Sekolah
- Bagi penerima yg statusnya kepala sekolah, membawa surat ketetangan dari ketua yayasan
- SPTJM yang diunduh dari info gtk, ditanda tangani di atas materai 10.000
10. Lakukan aktivasi ke bank yang ditunjuk dan cetak buku rekening dan ATM
11. BSU Rp600.000 akan diterima langsung oleh guru PAUD penerima.
(Bangkapos.com/Tribun Kaltara)