BANGKAPOS.COM -- Berikut ini daftar gaji dan tunjangan anggota DPR RI.
Beredar narasi yang menyebut gaji DPR tembus Rp 3 juta sehari atau Rp 100 juta per bulan.
Pembahasan gaji dan tunjangan DPR ini ramai diperbicangkan di lini media sosial.
Salah satunya di media sosial X, topik mengenai "Gaji DPR 3 juta sehari" mendadak ramai dibahas.
Salah satu pusat diskusinya berasal dari unggahan sebuah akun base menfess @tan****rl, ketika penggunanya berbagi tangkapan layar dari berita berjudul, "MANTAP! Gaji Anggota DPR RI Naik Jadi 3 Juta Per Hari" pada Kamis (14/8/2025).
Baca juga: Biodata TB Hasanuddin Bongkar Gaji DPR Rp 3 Juta Sehari, Eks Jenderal Bintang 2 TNI AD Lulusan Akmil
Hal ini berasal dari keterangan Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin yang menyebutkan bahwa gaji anggota mencapai angka Rp 100 juta per bulan atau Rp 3 juta sehari.
Unggahan itu sudah ditonton lebih dari 311.000 pengguna X dan mengundang interaksi berupa ribuan balasan dan kutipan.
Lantas apakah benar gaji DPR Rp 3 juta sehari atau Rp 100 juta per bulan?
Berikut daftar gaji dan tunjangan DPR RI.
Berdasarkan regulasi resmi, gaji anggota DPR terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan.
- Gaji pokok anggota DPR RI: Rp 4.200.000
- Wakil Ketua DPR RI: Rp 4.620.000
- Ketua DPR RI: Rp 5.040.000
Tunjangan melekat
Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga mendapat tunjangan yang diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Tunjangan tersebut mencakup komponen-komponen berikut ini:
1. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok:
- Anggota DPR: Rp420.000
- Wakil Ketua DPR: Rp462.000
- Ketua DPR: Rp504.000
2. Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, maksimal untuk dua anak:
- Anggota DPR: Rp168.000
- Wakil Ketua DPR: Rp184.000
- Ketua DPR: Rp201.600