Gaji dan Tunjangan DPR Tembus Rp 50 Juta per Bulan, Ada Bantuan Listrik dan Telepon Rp 7,7 Juta

Penulis: Fitri Wahyuni
Editor: Evan Saputra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAJI DPR -- Gaji dan Tunjangan DPR Tembus Rp 50 Juta per Bulan, Ada Bantuan Listrik dan Telepon Rp 7,7 Juta

BANGKAPOS.COM -- Berikut ini daftar gaji dan tunjangan anggota DPR RI.

Beredar narasi yang menyebut gaji DPR tembus Rp 3 juta sehari atau Rp 100 juta per bulan.

Pembahasan gaji dan tunjangan DPR ini ramai diperbicangkan di lini media sosial.

Salah satunya di media sosial X, topik mengenai "Gaji DPR 3 juta sehari" mendadak ramai dibahas.

Salah satu pusat diskusinya berasal dari unggahan sebuah akun base menfess @tan****rl, ketika penggunanya berbagi tangkapan layar dari berita berjudul, "MANTAP! Gaji Anggota DPR RI Naik Jadi 3 Juta Per Hari" pada Kamis (14/8/2025).

Baca juga: Biodata TB Hasanuddin Bongkar Gaji DPR Rp 3 Juta Sehari, Eks Jenderal Bintang 2 TNI AD Lulusan Akmil

Hal ini berasal dari keterangan Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin yang menyebutkan bahwa gaji anggota mencapai angka Rp 100 juta per bulan atau Rp 3 juta sehari.  

Unggahan itu sudah ditonton lebih dari 311.000 pengguna X dan mengundang interaksi berupa ribuan balasan dan kutipan. 

Lantas apakah benar gaji DPR Rp 3 juta sehari atau Rp 100 juta per bulan?

Berikut daftar gaji dan tunjangan DPR RI.

Berdasarkan regulasi resmi, gaji anggota DPR terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan.

  • Gaji pokok anggota DPR RI: Rp 4.200.000
  • Wakil Ketua DPR RI: Rp 4.620.000
  • Ketua DPR RI: Rp 5.040.000

Tunjangan melekat

Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga mendapat tunjangan yang diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. 

Tunjangan tersebut mencakup komponen-komponen berikut ini: 

1. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok:

  • Anggota DPR: Rp420.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp462.000
  • Ketua DPR: Rp504.000

2. Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, maksimal untuk dua anak:

  • Anggota DPR: Rp168.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp184.000
  • Ketua DPR: Rp201.600
Halaman
12

Berita Terkini