3. Tunjangan jabatan:
- Anggota DPR: Rp9.700.000
- Wakil Ketua DPR: Rp15.600.000
- Ketua DPR: Rp18.900.000
4. Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa.
5. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813.
6. Uang sidang/paket: Rp2.000.000.
Tunjangan lainnya
1. Tunjangan kehormatan:
- Anggota DPR: Rp 5.580.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 6.450.000
- Ketua DPR: Rp 6.690.000
2. Tunjangan komunikasi:
- Anggota DPR: Rp 15.554.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 16.009.000
- Ketua DPR: Rp 16.468.000
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000.
4. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000.
5. Asisten anggota: Rp 2.250.000.
Jika seluruh komponen gaji dan tunjangan digabungkan, seorang anggota DPR RI dapat menghasilkan lebih dari Rp 50 juta per bulan.
Misal, seorang anggota DPR RI yang tidak menjabat Ketua atau Wakil Ketua dengan seorang istri dan 2 anak maka akan memperoleh pendapatan setidaknya sebesar: Rp 54.310.173 setiap bulan.
Jika dibandingkan dengan upah minimum regional Jakarta pada tahun 2025, penghasilan anggota DPR RI jauh lebih besar dari orang kebanyakan.
Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, Provinsi Jakarta sendiri memiliki UMR sebesar Rp 5.396.761.
Sementara UMR paling rendah yakni Jawa Tengah, Rp 2.169.349.
Angka ini belum termasuk berbagai fasilitas lain, seperti perjalanan dinas, pemeliharaan rumah dinas, serta jaminan kesehatan.
Dibandingkan dengan UMR dan Negara Lain
Jika dibandingkan dengan Upah Minimum Regional (UMR) Jakarta 2025 sebesar Rp 5,39 juta, pendapatan anggota DPR mencapai hampir 10 kali lipat.
(Bangkapos.com/Kompas.com)