Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga mendapat tunjangan yang diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Tunjangan tersebut mencakup komponen-komponen berikut ini:
1. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok:
Anggota DPR: Rp420.000
Wakil Ketua DPR: Rp462.000
Ketua DPR: Rp504.000
2. Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, maksimal untuk dua anak:
Anggota DPR: Rp168.000
Wakil Ketua DPR: Rp184.000
Ketua DPR: Rp201.600
3. Tunjangan jabatan:
Anggota DPR: Rp9.700.000
Wakil Ketua DPR: Rp15.600.000
Ketua DPR: Rp18.900.000
4. Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa.