Lokasi pertama di Apotek K-24 Kelurahan Tuatunu, Kecamatan Gerunggang dan satunya lagi di rumah makan di Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.
"Alhamdulillah tadi malam anggota berhasil menangkap dua pelaku yaitu berinisal FS (31) dan MR (16) warga Kota Pangkalpinang," jelas Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, Dr AKP Singgih Aditya Utama kepada Bangkapos.com, Minggu (17/8/2025) sore.
Diakui Singgih, penangkapan terhadap kedua pelaku berkat adanya back up dari anggota Jatanras Polda Babel. Hingga pada akhirnyan, kedua pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Peran 2 Pelaku
Setelah diamankan anggota, pelaku mengakui perbuatannya yang telah tega menyiram korban dengan air keras dengan modus menggedor rumah korban.
Lalu, pelaku MR menyiram korban dengan air keras dan pelaku FS perannya sebagai joki atau membawa motor.
"Jadi, mereka ini memiliki peran masing-masing. Pelaku MR, yang menggedor rumah dan menyiram korban dengan air keras. Pelaku FS, perannya sebagai joki atau membawa kendaraan yang terekam kamera CCTV sekitar lokasi kejadian," ungkapnya.
Dalam penangkapan terhadap kedua pelaku, berawal dari adanya informasi dari informan mengenai keberadaan salah satu pelaku tindak pidana kejahatan.
Selanjutnya, tim menangkap pelaku FS dan dilakukan pengembangan berhasil menangkap pelaku MR.
"Pelaku mengakui perbuatan yang mereka lakukan, setelah kejadian kedua pelaku melarikan diri sebuah kebun warga di Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru. Untuk membuang barang bukti berupa 2 buah jaket yang dipakai pelaku dan 1 buah helm," jelasnya.
Pelaku Mengaku Dapat Upah
Lebih lanjut Singgih mengungkap, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan motif para pelaku, yang tega menyiram air keras terhadap korban sampai mengalami luka parah di bagian muka hingga tangan.
"Sampai saat ini pengakuan pelaku masih berubah-ubah, kita masih kembangkan dan penyelidikan karena mereka (pelaku) mengaku dapat perintah dari seseorang dan dapat upah, pelaku FS sebesar Rp3 juta dan pelaku MR sebesar Rp2 juta," tegasnya.
"Motif masih terus kita selidiki, nanti kita akan sampaikan perkembangan lebih lanjut dan pelaku ini masih kita periksa terus soal motif dan penyebabnya," kata Singgih.
Minta Hukuman Setimpal
Suami korban, Prakoso masih terlihat lemas saat disambangi Bangkapos.com pada Minggu (17/8/2025).