Viral Video Pria Berdarah di Mentok

Kisah Heri Pria Berhanduk di Mentok Berujung Maut, Pelaku Tusuk Korban, Cekcok Tuduhan Mencuri Uang

Penulis: Rusaidah
Editor: Rusaidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UNGKAP KASUS PELAKU - Ju (49) warga Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan ditangkap. Terduga pelaku penikaman yang menewaskan Heri alias Bokir warga Kecamatan Sungsang, Kabupaten Banyu Asin dalam ungkap kasus penikaman disampaikan Kapolres Bangka Barat beserta jajaranya, pada Selasa (19/8/2025). (kiri) Andru (33), warga yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian sempat mendengar suara teriakan korban dari arah gang atau jalan sempit depan rumahnya.

"Singkatnya, empat hari sebelum kejadian itu ada miskomunikasi, karena yang bersangkutan itu pelaku kehilangan uang. Kebetulan selama satu minggu sebelumnya mereka sudah saling kenal. Korban, yang sering masuk kamar daripada pelaku. Entah pinjam korek dan seterusnya," katanya.

"Dari kenal tadi, pernah suatu ketika yang bersangkutan ini (pelaku) meninggalkan kontrakannya. Lupa pintu ditutup, ada uang yang hilang dan beberapa barang tidak terletak pada tempatnya lagi," katanya.

Kemudian, pelaku menuduh korban dan korban mengelak atau membantah, lalu puncaknya terjadi pada Sabtu (16/8/2025) malam.

"Jadi sama sama sudah saling ribut di rumah kontrakan, yang satu naik ke kontrakan atas, ambil parang yang satu ke kamar ambil pisau. Disitulah terjadi pertikaian dan korban ditikam bersangkutan empat kali, tikaman di bagian punggung," katanya.

Dari kasus tersebut, dikatakan Kapolres Babar, tidak ada unsur perencanaan dalam kasus penikaman. Hanya persoalan cekcok atas tuduhan mencuri uang.

"Tidak mengarah ke situ. Karena dua duanya awalnya ribut tadi di depan kontrakan, spontan saja dengan sajamnya masing masing. Ribut sampai masalah ini terjadi. Korban tidak terima, tidak  mengakui tuduhan itu. Akhirnya terjadi perkelahian, " katanya.

Setelah ditikam, korban berteriak minta tolong di lingkungan kontrakan, kemudian dibawa warga sekitar ke RSUD Sejiran Setason.

Atas perbuatannya, tersangka Ju dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kesaksian Warga

Warga Kampung Sidorejo belakang Masjid Al Ama Iyah, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung digegerkan dengan peristiwa penikaman yang terjadi selepas Salat Magrib pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. 

Korban diketahui bernama Heri (53), warga Kecamatan Sungsang, Kabupaten Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan berteriak minta tolong sambil menahan sakit akibat luka tusukan di bagian punggung.

Seorang saksi mata, Andru (33) yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian, menuturkan awalnya ia mendengar suara jeritan korban dari arah gang atau jalan sempit depan rumahnya.

“Awalnya terdengar teriak tolong-tolong dari arah sana (gang). Kami lagi di kamar. Pas keluar, dia sudah pegang punggungnya, penuh darah,” ungkap Andru, warga Kampung Sidorejo saat ditemui Bangkapos.com, Senin (18/8/2025).

Menurut Andru, korban sempat mengatakan, dirinya ditikam oleh seseorang di kontrakan tak jauh dari lokasi. 

Warga sekitar pun saat itu panik dan berhamburan keluar rumah.

Halaman
1234

Berita Terkini