Berita Pangkalpinang

Sosok Oknum Guru di Kasus Asusila Anak, Ngaku Suka Sama Suka, Tapi Mau Nikah dengan Wanita Lain

Penulis: Rusaidah
Editor: Rusaidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA OKNUM GURU - Tersangka M alias Mul (baju tahanan) saat dikawal ketat anggota di Aula SAR Mapolresta Pangkalpinang dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025) (Bangkapos.com/Adi Saputra). (kanan) Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners akan menindak tegas pelaku predator terhadap anak dan perempuan.

Penyampaikan pengungkapan kasus itu sendiri lewat konferensi pers yang dilakukan di Aula SAR Mapolresta Pangkalpinang, dengan menghadirkan tersangka beserta barang bukti.

"Pelapor adalah R orang tua korban, pelaku berinisial M dan kejadian berawal di bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan Februari 2025," kata Kombes Pol Max Mariners dalam keterangan persnya.

Diakui Kombes Max, pengungkapan kasus ini sendiri memang sulit. Akan tetapi, berkat kerja keras penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). 

Pelaku beserta barang bukti yang cukup, berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Awalnya, penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang mengamankan geng motor. Kemudian, berkat kejelian penyidik kami, mengecek semua handphone," ujarnya.

"Ternyata di handphone kami dapatkan di Whatsapp dan mengarah ke asusila. Proses ini tentu tidak mudah bagi penyidik, apalagi pemilik handphone anak di bawah umur dan kami sampaikan kepada orang tua korban terkait percakapan di Whatsapp dengan tersangka M," bebernya.

Setelah penyidik berkoordinasi dan memberitahu orang tua korban, kemudian penyidik unit PPA melakukan pengembangan dan penyelidikan dalam kasus ini.

Hingga pada akhirnya, penyidik meringkus dan menetapkan tersangka M sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Prosesnya memang cukup lama karena untuk membuktikan perbuatan tersangka ini, tidak ada bekas atau apapun. Sehingga kami harus ke psikologi, agar menjadi barang bukti handphone korban, saksi hingga pengakuan dari korban," jelasnya.

Bahkan, dari pengakuan tersangka setiap kali melakukan aksi bejatnya kepada korban. Tersangka selalu memberikan uang kepada korban, dengan modus rayuan hingga disuruh datang ke rumah tersangka.

"Korban ini memang dibujuk rayu oleh tersangka, setiap kali melakukan aksi bejatnya korban diberikan uang Rp300 ribu dua kali dan ketiganya korban diberiuang Rp100 ribu. Tersangka dengan korban, melakukan perbuatan pencabulan di rumah tersangka," ungkapnya.

Tersangka dengan korban merupakan teman atau senior dengan junior, dalam suatu organisasi awal mula perkenalan antara tersangka dengan korban hingga akhirnya terjadi perbuatan asusila.

"Mereka berkenalan dari kegiatan perkemahan, lalu keduanya berkenalan dan akhirnya terjadi pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban sebanyak tiga kali di rumah tersangka," kata Kombes Pol Max.

Pihaknya pun sampai saat ini, masih terus melakukan pengembangan terkait ada tidaknya korban lain yang dilakukan oleh tersangka dalam kasus pencabulan.

"Kami lakukan rilis kembali, agar masyarakat atau orang tua korban yang menjadi pencabulan yang dilakukan tersangka. Dapat segera melaporkan ke Polresta Pangkalpinang, sampai saat ini yang melapor ke kami korban baru satu orang," terangnya.

Halaman
123

Berita Terkini