Akibat perbuatan tersangka, ia disangkakan pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undangundang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pasal 6 huruf c Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasaan seksual.
"Minimal ancaman hukuman penjara 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. Junto pasal 64 ayat 1 KUHPidana tentang perbuatan berlanjut," tegasnya.
Tidak Ada Ampun Predator Anak dan Perempuan
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners akan menindah tegas elaku predator anak dan perempuan.
"Kami tidak main-main kepada pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan. Tidak ada ampun, kami tangkap dan lakukan tindak tegas dan tidak toleren," tegasnya.
Apalagi, dalam kasus kekerasan asusila terhadap anak maupun kekerasaan terhadap perempuan sangat tinggi. Maka, Polresta Pangkalpinang terus melakukan penindakan bagi para pelaku.
"Memang kejadian terhadap anak di bawah umur sering terjadi, kami langsung tangkap khususnya kekerasaan asusila yang dilakukan para pelaku," ujarnya.
"Baru-baru ini kami sudah menangkap pelaku kekerasaan terhadap perempuan, jadi kami berkomitmen ketika ada laporan langsung kami tindak lanjuti segera," ucapnya.
Oleh karena itu, jajaran Polresta Pangkalpinang, terus bergerak dan cegat tanggap ketika ada laporan masyarakat dan para pelaku langsung ditangkap hingga dilakukan penahanan.
"Alhamdulillah, kasus yang belakangan ini kami bisa ungkap. Jadi, kami minta masyarakat apabila menjadi korban kejahatan jangan takut untuk melapor ke pihak berwajib," ungkapnya.
Tak hanya itu saja, Kombes Pol Max jiga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan stakeholder terkait agar bersama-sama membasmi pelaku predator anak, jangan sampai banyak menimbulkan korban akibat ulah predator anak maupun perempuan.
"Kami telah melakukan berbagai upaya, termasuk sosialisasi kepada masyarakat. Tujuannya, agar kejadian-kejadian yang meresahkan masyarakat dapat ditangani," imbaunya.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)