Bupati Pati Sudewo Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Terancam Pemakzulan DPRD

Penulis: M Zulkodri CC
Editor: M Zulkodri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BUPATI PATI - Bupati Pati Sudewo Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Terancam Pemakzulan DPRD

Di sisi lain, Sudewo menjamin proses pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Pati tetap berjalan lancar.

“Mohon doanya, agar Pati tetap aman dan kondusif,” pintanya.

DEMO BUPATI PATI -- (kiri) Ratusan warga, termasuk mantan pegawai honorer RSUD Soewondo, berkumpul di posko donasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu malam menjelang aksi demo 13 Agustus 2025. Ratusan eks pegawai honorer RSUD RAA Soewondo Pati menuntut Bupati Sudewo lengser. Mereka di-PHK karena kebijakan politis Bupati Sudewo / (kanan) Bupati Pati, Sudewo dilempar sandal saat menemui massa pendemo di alun-alun Pati, Rabu (13/8/2025) (Kolase TribunJateng.com | Tribunjateng/Mazka Hauza)

Pansus Bongkar Kejanggalan Mutasi ASN

Dalam sidang Pansus, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan Sudewo dalam mutasi jabatan.

Agus Eko Wibowo, mantan Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan, mengaku tiba-tiba diturunkan menjadi staf biasa dengan alasan menghilangkan dokumen milik Pemkab.

Namun, Agus membantah keras tuduhan tersebut dan menyebut semua dokumen sudah diserahkan sesuai prosedur.

Kesaksian serupa disampaikan dua ASN lain, Agil Tri Cahyani dan Srini Yuani, yang juga mengalami penurunan jabatan mendadak.

Dalam rapat pansus, Agus Eko Wibowo, aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pati, mengungkapkan soal pemecatan mendadak dari jabatan eselon II (Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan) menjadi staf biasa di Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Arpusda).

“Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa berdasarkan hasil rapat tim penilai kinerja Kabupaten Pati, saya telah melakukan perbuatan secara tidak sah, termasuk di dalamnya menyuruh orang lain untuk menghilangkan barang milik Pemkab Pati, termasuk di dalamnya dokumen milik Pemkab Pati,” kata Agus di hadapan anggota Pansus Hak Angket.

“Saya bingung karena di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya tidak ada terkait itu,” lanjutnya.

Kesaksian itu dia sampaikan di hadapan Pansus Hak Angket DPRD Pati untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Kamis (21/8).

Agus dihadirkan dalam rapat Pansus Hak Angket di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pati.

Selain Agus, dihadirkan pula dua ASN mantan Kasubbag Inspektorat Daerah (Eselon IV) yang juga mengalami penurunan jabatan, yakni Agil Tri Cahyani dan Srini Yuani.

Pansus Hak Angket DPRD Pati memanggil mereka bertiga sebagai bagian dari penyelidikan dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan Sudewo dalam ranah kepegawaian.

Di hadapan Pansus, Agus menceritakan, pada 5 Juni lalu, dia dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.

Halaman
1234

Berita Terkini