Bupati Pati Sudewo Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Terancam Pemakzulan DPRD

Penulis: M Zulkodri CC
Editor: M Zulkodri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BUPATI PATI - Bupati Pati Sudewo Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Terancam Pemakzulan DPRD

Secara kepegawaian, menurut dia, perubahan jabatan itu termasuk mutasi biasa, sesama eselon 2, dari jabatan sebelumnya sebagai Inspektur Daerah.

Sekitar sebulan kemudian, pada 14 Juli, Agus memenuhi panggilan dari Inspektur Daerah yang kini menjabat, Teguh Widyatmoko. Di situlah Agus diperiksa dan di-BAP.

Menurut Agus, hanya ada dua poin dalam BAP yang pihaknya tanda tangani, yakni terkait proses mutasi auditor P2UPD dan terkait pergantian pengurus barang lama ke baru.

Terkait dua hal itu, pihaknya sudah memberikan jawaban.

Empat hari kemudian, pada 18 Juli, Agus diminta datang oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pati, Yogo Wibowo.

“Ternyata di sana saya disodori SK Bupati terkait pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi pratama,” ucap Agus.

Kemudian, pada 21 Juli, Agus pun menghadap Plt Sekda Pati, Riyoso, untuk proses mengembalikan mobil dinas yang merupakan fasilitasnya saat masih menjabat staf ahli.

Agus mengaku heran karena pertimbangan yang digunakan terkait penurunan jabatannya adalah menyuruh orang lain untuk menghilangkan dokumen milik pemerintah daerah.

Hal yang tak pernah dia lakukan dan tak tercantum dalam BAP.

“Sebab, mulai 5 Juni 2025, saya sudah menjadi staf ahli dan tidak memiliki hak dan kewenangan terkait tupoksi inspektorat. 

Semua terkait dokumen, berita acara, keuangan, aset, sudah saya serahkan ke Plt Inspektur baru, pengganti saya waktu itu, yakni Pak Riyoso,” ujar Agus.

Dia menegaskan, semua dokumen sudah pihaknya serahkan pada Plt Inspektur yang menggantikannya, pada 5 Juni. Bahkan ada berita acara serah-terimanya.

“Dokumen hard copy semua ada, tidak ada yang hilang.

Saya bilang, saya tidak gila, saya sudah berjuang untuk capaian tindak lanjut BPK nomor 1 se-Indonesia, masa dokumennya saya hilangkan. 

Toh misalkan dokumen hilang, atau gedung inspektorat dibakar sekalipun, masih ada aplikasi SIPPN.

Halaman
1234

Berita Terkini