Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap

Peran Miki Mahfud di Kasus Immanuel dan Irvian Bobby, Seret Sang Istri Auditor Ahli KPK

Penulis: Rusaidah
Editor: Rusaidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA TANGAN TERBORGOL - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). Sebelumnya, permintaan Wamenaker Immanuel Ebenezer kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan amnesti berujung pada pemecatan. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya telah menyatakan bahwa status Miki Mahfud sebagai suami dari pegawai KPK terungkap setelah yang bersangkutan diamankan.

“Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan, belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (25/8/2025).

Lantas, apa peran Miki Mahfud dalam perkara ini? 

KPK mengatakan, Miki Mahfud adalah pihak swasta dari PT KEM Indonesia. Perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) atau PJK3.

Meski KPK tak menjelaskan secara spesifik peran Miki, Ketua KPK Setyo Budiyanto sempat mengatakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu dilakukan saat ada penyerahan uang dari perusahaan jasa K3 kepada Irvian Bobby Mahendro.

Irvian Bobby Mahendro adalah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kementerian Ketenagakerjaan. 

“Jadi yang kami dapatkan pertama adalah proses serah terima uang antara perusahaan jasa terhadap koordinator, gitu. Nah, IBM,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025). 

Dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.

"Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," kata Setyo. 

KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang dinikmati oleh eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel (IEG). 

Setyo menuturkan, praktik pemerasan itu sudah terjadi sejak 2019 ketika Noel belum bergabung ke kabinet.

Namun, setelah menjadi orang nomor dua di Kemenaker, Noel justru membiarkan praktik korup tersebut terus berlanjut, bahkan ia ikut meminta jatah. 

“Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengatuan oleh IEG,” kata Setyo.

Setyo mengatakan, KPK menelusuri aliran uang tersebut dan menemukan beberapa pihak yang terlibat. 

Irvian Bobby “Sultan” Kemenaker menerima Rp 69 miliar melalui perantara yang digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, serta setoran tunai kepada Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker Hery Sutanto, dan pihak-pihak lainnya.

Halaman
123

Berita Terkini