Berita Viral

15 Hari Buron, Bripda Alvian Pembunuh Putri Apriyani Ditangkap di NTB, Ini Jejak Pelariannya

Total Bripda Alvian menjadi buron selama 15 hari sebelum akhirnya ditangkap di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, NTB.

Kolase TribunCirebon.com/Handhika Rahman/Dok. Bripda Alvian Maulana Sinaga/Tangkapan Layar
BRIPDA ALVIAN DITANGKAP - Tangkapan layar detik-detik penangkapan Alvian Maulana Sinaga di Kabupaten Dompu, NTB, Sabtu (23/8/2025) pelaku pembunuhan Putri Apriyani. Alvian Maulana Sinaga saat masih jadi polisi pakai seragam dinas. 

BANGKAPOS.COM -- Kasus pembunuhan sadis yang menimpa Putri Apriyani, seorang karyawan apotek asal Indramayu, menggemparkan publik.

Pelakunya ternyata adalah kekasih korban sendiri, Bripda Alvian Maulana Sinaga, polisi muda berpangkat Bhayangkara Dua yang bertugas di Polres Indramayu.

Putri ditemukan tewas di kamar kosnya, Desa Singajaya, Sabtu (9/8/2025).

Baca juga: Keluarga Putri Apriyani Kecewa, Desak Bripda Alvian Maulana Sinaga Dihukum Mati

Tubuhnya gosong terutama di bagian wajah dan rambut.

Diduga kuat, Alvian membakar jasad sang kekasih untuk menghilangkan jejak kejahatannya.

Setelah melakukan aksinya, Alvian melarikan diri.

Ia menempuh perjalanan panjang: dari Indramayu menuju Cirebon, lalu ke Pekalongan, Banyuwangi, hingga menyeberang ke Bali dan Lombok. 

Total ia menjadi buron selama 15 hari sebelum akhirnya ditangkap di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menegaskan penangkapan dilakukan tim gabungan.

“Tersangka berhasil diamankan tim gabungan Polda Jabar, Polres Indramayu, dan Polres Dompu,” bebernya, Selasa (26/8/2025).

Fajar juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.

“Kami berjanji akan menindak secara tegas dan telah dibuktikan yang bersangkutan telah diberhentikan dan menjamin proses hukum ini akan berjalan transparan akan akuntabel,” tegasnya.

Sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan sejak 14 Agustus 2025, saat Alvian masih buron.

Pihak keluarga korban menuntut hukuman maksimal.

Kuasa hukum keluarga, Toni R.M., menilai kasus ini termasuk kejahatan sadis yang direncanakan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved