Berita Pangkalpinang

Audiensi Polemik Pertambangan di Lahan PT GML, Ini Solusi dari DPRD Bangka Belitung

Dalam audiensi yang berlangsung akhirnya ini disepakati, beberapa poin penting yang nantinya akan menjadi dasar tindaklanjut bersama

Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
DPRD Provinsi Bangka Belitung menggelar audiensi, dengan masyarakat Desa Bukit Layang di ruang Banmus, Rabu (29/10/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) memastikan akan terus memfasilitasi kepentingan masyarakat terkait polemik pertambangan di lahan milik PT Gunung Maras Lestari (GML), Rabu (29/10/2025).

Diketahui puluhan masyarakat dari Desa Bukit Layang, Kabupaten Bangka telah melakukan audiensi bersama dengan pihak PT Timah di ruang Badan Musyawarah DPRD Provinsi Bangka Belitung

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangka Belitung Didit Srigusjaya, didampingi Wakil Ketua DPRD Eddy Iskandar, Edi Nasapta, Ketua dan anggota Komisi III.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya mengatakan pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik agar aktivitas pertambangan masyarakat di wilayah GML dapat berjalan secara tertib, legal dan tetap memperhatikan aspek lingkungan.

"Kami ingin memastikan masyarakat penambang tetap bisa bekerja, tetapi juga dalam koridor hukum yang jelas dan tidak merusak lingkungan," ujar Didit Srigusjaya. 

Dalam audiensi yang berlangsung akhirnya ini disepakati, beberapa poin penting yang nantinya akan menjadi dasar tindaklanjut bersama.

Adapun hasil kesepakatan itu antara lain pertama penambang timah yang menggunakan teknologi sebu-sebu dan dompeng diperbolehkan beroperasi di blok yang telah ditentukan.

Kedua masalah harga jual timah tetap mengacu pada kesepakatan sebelumnya, yakni Rp300 ribu per kilogram dengan kadar SN 70.

"Alhamdulillah tuntutan masyarakat Bukit Layang ini dapat dipenuhi oleh PT Timah, mereka minta yang menggunakan TI sebu-sebu dan dompeng diakomodir oleh PT Timah untuk blok-blok dicadangan timah," jelasnya.

"Bukan langsung ke PT Timah, tapi dari masyarakat ke CV dulu. Namun DPRD Babel mengingatkan penentuan harga yang dilakukan CV, tetap mengacu pada Rp300 Ribu kadar 70 SN," tambahnya.

Lebih lanjut terkait masalah alat berat, pihaknya menekankan jangan sampai ada pihak yang monopoli harga.

"Masyarakat Bukit Layang berharap agar PT Timah tidak memberi monopoli dalam IUP itu, harus ada CV-CV yang lain, bukan hanya CV TMR ini," jelasnya.

Didit menegaskan, DPRD Babel akan terus memantau pelaksanaan hasil audiensi ini agar seluruh pihak menjalankan komitmen yang telah dibuat.

"Kita DPRD Babel meminta ini diwujudkan, karena di poin satu sampai tiga ini wewenang dari PT Timah dan CV dan kita tunggu kejelasan ini," tuturnya.

Sementara terkait ketersediaan air, Didit menegaskan pihak PT Timah Tbk akan memfasilitasi penyediaan air untuk mendukung aktivitas pertambangan masyarakat di area tersebut.

"Ketersediaan air dimana PT Timah sepakat akan memfasilitasi penyediaan air, untuk mendukung aktivitas pertambangan," ungkapnya. 

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved