Berita Bangka Belitung

DPRD Babel Desak Kabupaten Segera Ajukan Data WPR, Beri Tenggat hingga 24 November

DPRD Bangka Belitung mendesak pemerintah kabupaten segera menyerahkan data Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebelum tenggat ...

Bangkapos.com/Rizky Iranda Pahlevy 
DPRD Provinsi Bangka Belitung menggelar rapat dengar pendapat, terkait usulan WPR di ruang Badan Musyawarah, Rabu (19/11/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa pemerintah kabupaten harus segera mengusulkan data terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Rabu (19/11/2025).

"Jangan salahkan Provinsi, karena kami DPRD tidak punya hak untuk mengusulkan data. Kapasitas DPRD yakni menjembatani rakyat dan memperjuangan aspirasi masyarakat, jadi bukan mengusulkan," ujar Didit Srigusjaya.

Diketahui hal ini diungkapkan usai menerima rapat dengar pendapat, dengan masyarakat Kabupaten Bangka dan Bangka Tengah terkait usulan WPR IPR.

"Alhamdulillah kita sudah punya solusi maka kita minta pihak Kabupaten Bangka segera berkoordinasi, dengan penambang rakyat untuk menyampaikan blok yang dianggap ada timahnya," tuturnya.

Pihaknya menegaskan perlu ada kolaborasi dari seluruh pihak diantaranya Pemerintah dan masyarakat, guna memastikan kualitas data WPR yang diusulkan.

"Untuk berapa hektare ini soal wewenang dari pada kabupaten, yang jelas kita harap blok itu beneran ada timahnya," ucapnya.

DPRD Provinsi Bangka Belitung pun memberikan tenggat waktu, khususnya kepada Kabupaten Bangka untuk memberikan data pada Senin (24/11/2025).

"Lalu setelah itu kami Pemprov akan bertemu dengan Kementerian, untuk mempercepat WPR. Untuk Bangka Barat dan Belitung sampai sekarang belum ada data, sedangkan untuk Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung Timur WPRnya sudah ada tinggal IPR," jelasnya.

Lebih lanjut untuk IPR, Didit Srigusjaya mengungkapkan terlebih dahulu perlu ada Peraturan Daerah (Perda) dan hal tersebut merupakan kewenangan dari Provinsi Bangka Belitung. 

"Untuk IPR tunggu Perda, insyaallah mudah-mudahan bulan depan Perda diusulkan dan akan kita bahas. Maka di Perda itulah, pelaksanaan teknis dari izin penambangan rakyat," bebernya.

Lebih lanjut anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Maryam menyoroti Pemerintah Kabupaten Bangka yang terkesan lambat dalam pengajuan WPR.

"Kabupaten Bangka ini lelet, semua sudah tapi mereka belum. Kami di Bangka Tengah mendorong Bupati dan berhalan. Kami heran dengan Kabupaten Bangka, mereka tidak melakukan hal cepat," tegas Maryam.

Politisi partai Demokrat ini juga menekankan, pentingnya kebijakan ataupun langkah yang sama dan seiring sejalan dengan aspirasi masyarakat. 

"Usul sebelum kelar WPR, meminta pusat jangan mengeluarkan IUP ke PT. Timah lagi. Upaya ini kita lakukan, agar WPR yang ada kandungan timah bisa dikelola masyarakat," katanya.

Sementara itu satu diantara warga yakni Andarian mengatakan, harapanya WPR dapat segera diberlakukan guna membantu perekonomian masyarakat. 

"WPR dipercepat untuk Lubuk Besar, serta WPR yang berpotensi ada timah. Kami harap Dinas terkait dipercepat WPR karena harapan kami, kalau tambang tidak jalan maka ekonomi kami macet pasar sepi," ungkap Andarian.(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved