Bangka Pos Hari Ini
Mahasiswa di Toboali Paksa Pacar yang Masih Siswi SMP, Orangtua Curiga Wajah Putrinya Pucat Pasi
Lima hari berlalu pada Minggu (24/8) sekitar pukul 21.00 WIB korban bersama keluarganya pergi jalan-jalan ke Benteng Toboali. Korban yang ...
Motif pelaku menyetubuhi korban dengan upaya bujuk rayu dan juga pemaksaan.
“Korban juga sempat dipaksa melakukan persetubuhan tersebut. Statusnya antara korban dan pelaku berpacaran,” urainya.
Dari penangkapan itu kata Kurniawan polisi berhasil menyita dua unit handphone merek Infinix warna biru dan hijau tosca. Selain itu, satu helai hoodie warna hitam, celana dan kaus lengan pendek warna putih serta beberapa pakaian dalam wanita.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang (UU)nomor 1 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU juncto pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas Kurniawan. (u1)
Prabowo Kecewa, Barracuda Brimob Tewaskan Ojol, Presiden-Menteri Jenguk Duka |
![]() |
---|
1 Jam Gubernur Bertemu Udin-Dessy, Hasil Sementara Bikin Prof Udin Semringah |
![]() |
---|
Duel Maut di Simpang 3 Telkom Parittiga, Satu Pemuda Tewas, Berawal dari Cekcok saat Nongkrong |
![]() |
---|
58.181 Warga Bangka Selatan Akan Terima Manfaat MBG, Mulai dari Pelajar, Balita hingga Ibu Hamil |
![]() |
---|
Tangis Tiga Anak Prof Udin Pecah, Istri Saparudin Ungkap Hasil 12 Tahun Perjuangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.