Berita Pangkalpinang

Simak Tanggalnya! Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid II, Cukup Bayar PKB 1 Tahun Saja

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) akan melaksanakan Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid II.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Dokumentasi Bangkapos.com
PEMUTIHAN PAJAK JILID II - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) akan melaksanakan Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid II. Program tersebut mulai diberlakukan, mulai dari 1 September hingga 30 November 2025. 

Untuk itu pihaknya menyambut baik program itu apalagi di tengah kondisi ekonomi saat ini.

“Menyambut baiklah, apalagi kondisi ekonomi tidak baik-baik saja, karena apapun pajak adalah kewajiban seluruh masyarakat, baik itu pajak penghasilan, pajak bumi bangunan, pajak kendaraan bermotor,” kata Elvi.

Kaitan dengan pemutihan ini, Elvi berharap tidak menjadi kebiasaan bagi seluruh masyarakat Bangka Belitung untuk menjadi malas membayar pajak.

“Karena pada dasar pajak tidak berat setahun sekali dan nilainya tidak terlalu tinggi, bisa membeli kendaraan bermotor ya tentunya harus memikirkan bahwa ada pajak,” ujarnya.

Ia mengajak bersama-sama masyarakat Bangka Belitung untuk taat pajak, sekecil apapun pajak itu kewajiban yang harus dipenuhi.

“Karena sebagai masyarakat menuntut haknya kepada pemerintah kepada pemprov, jadi kehidupan yang balance, keseimbangan. Saya berharap masyarakat taat dan patuh pajak. Karena pajak retribusi, pajak kendaraan itu membangun Bangsa sendiri,” ucapnya.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved