Ditagih utang Pria Ini di Bangka Barat Mengamuk Ancam Tetangga Dengan Samurai

Seorang pria berinisial DK (39) di Bangka Barat ditangkap Polsek Jebus setelah mengancam tetangganya dengan pedang samurai karena masalah utang

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
IST/Polres Babar
DITANGKAP POLISI--Polisi menangkap, seorang pria inisial DK (39) warga Desa Kelabat, Kecamatan Paritiga, Kabupaten Bangka Barat nekat mengancam korbanya dengan senjata tajam lantaran dugaan tidak terima ditagih utang, pada Jumat (5/9/2025). 

BANGKAPOS.COM--Seorang pria berinisial DK (39), warga Desa Kelabat, Kecamatan Paritiga, Kabupaten Bangka Barat, ditangkap aparat Polsek Jebus pada Jumat (5/9/2025).

Ia diamankan karena diduga melakukan pengancaman terhadap tetangganya sendiri, HR (43), dengan menggunakan senjata tajam jenis samurai.

Kasus ini bermula saat korban HR menagih utang kepada DK.

Namun, pelaku tidak terima karena merasa tidak memiliki utang sebesar yang ditagihkan.

Perselisihan tersebut berujung pada amarah DK hingga mendatangi rumah korban sambil membawa pedang samurai.

“Seorang pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam berhasil diamankan oleh petugas tak lama setelah menerima laporan dari korban,” ujar PS Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, Sabtu (6/9/2025).

Menurut Yos, tindakan cepat anggota Unit Reskrim Polsek Jebus merupakan bagian dari komitmen Polres Bangka Barat dalam menjaga rasa aman masyarakat.

Petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan setelah menerima laporan dari HR.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif pelaku berawal dari rasa tersinggung ketika ditagih utang.

Tidak hanya mengancam, pelaku juga sempat melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

“Perilaku pelaku sangat membahayakan dan tidak bisa ditoleransi. Menggunakan senjata tajam untuk mengintimidasi dan melukai orang lain adalah tindakan kriminal serius,” tegas Yos.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pedang samurai yang digunakan DK dalam aksinya.

 Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Jebus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Hukum Islam dalam Utang Piutang

Hukum Islam dalam hal utang piutang (al-qardh atau ad-dayn) dibuat untuk menjaga keadilan, tanggung jawab, dan tolong-menolong antar manusia. 

Fungsinya bukan hanya mengatur hubungan sosial, tetapi juga memberikan pedoman agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Berikut beberapa tujuan dan hikmah hukum Islam terkait utang piutang:

  1. Sebagai bentuk tolong-menolong (ta’awun):

Utang piutang dalam Islam pada dasarnya adalah ibadah sosial, yaitu membantu orang yang sedang kesulitan tanpa mengharapkan keuntungan materi.

2. Menjaga keadilan dan kejelasan:

Islam menekankan pencatatan dan saksi dalam utang piutang (QS. Al-Baqarah: 282) agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari.

3. Menghindarkan dari riba dan kezhaliman:

Utang tidak boleh disertai syarat bunga atau keuntungan tambahan. Memberi pinjaman dengan riba termasuk dosa besar.

4. Mendidik amanah dan tanggung jawab:

Peminjam wajib berniat kuat untuk melunasi utangnya, karena Rasulullah bersabda:

“Siapa saja yang mengambil harta manusia dengan niat untuk membayarnya, Allah akan menunaikannya untuknya. Tetapi siapa yang mengambil dengan niat merusaknya, Allah akan membinasakannya.” (HR. Bukhari).

5. Memberi keringanan kepada yang kesulitan:

Islam sangat menganjurkan memberi tenggang waktu atau bahkan membebaskan utang bagi orang yang benar-benar tidak mampu (QS. Al-Baqarah: 280).

6. Menumbuhkan rasa kasih sayang dan solidaritas:

Dengan adanya aturan utang piutang, hubungan sosial lebih terjaga dan tidak berubah menjadi permusuhan.

jadi, hukum Islam tentang utang piutang bukan hanya mengatur transaksi, tapi juga menjadi jalan untuk memperkuat ukhuwah (persaudaraan), menegakkan keadilan, dan menanamkan rasa tanggung jawab.

Dalil tentang Utang dan Membayarnya

1. Kewajiban Membayar Utang

النَّفْسُ مُرْتَهَنَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

An-nafsu murtahanatun bidaynihi ḥattā yuqḍā ‘anhu

“Jiwa seorang mukmin tergantung karena utangnya sampai dilunasi.”
(HR. Tirmidzi)

2. Ancaman bagi yang Mampu tapi Menunda Bayar

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

Maṭlu al-ghanī ẓulm

“Menunda-nunda pembayaran utang bagi orang yang mampu adalah kezaliman.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

3. Niat Baik Akan Dibantu Allah

مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَهَا يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ

Man akhadha amwālan-nāsi yurīdu adā’ahā addallāhu ‘anhu, wa man akhadzaha yurīdu itlāfahā atlafahullāh

“Siapa saja yang mengambil harta manusia dengan niat untuk membayarnya, Allah akan menunaikannya untuknya. Tetapi siapa saja yang mengambil dengan niat merusaknya, Allah akan membinasakannya.”
(HR. Bukhari)

4. Keringanan bagi yang Kesulitan

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Wa in kāna dhū ‘usratin fanaẓiratun ilā maisarah, wa an taṣaddaqū khayrun lakum in kuntum ta‘lamūn

“Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia lapang. Dan jika kamu menyedekahkan (sebagian atau seluruh utang itu), itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”
(QS. Al-Baqarah: 280)

  • Mampu tapi tidak membayar → haram, dosa besar, termasuk zalim.
  • Tidak mampu membayar → tidak berdosa, tapi tetap wajib berusaha melunasi; pemberi utang dianjurkan memberi keringanan atau membebaskan.

(Bangkapos.com/Riki Pratama/Zulkodri)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved