Berita Bangka Selatan

Target Rampung Desember 2025, Pemkab Bangka Selatan Siapkan Skema PJLP untuk Non-ASN

Proses penataan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) dapat dituntaskan pada Desember 2025.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/dokumentasi
Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Selatan Suprayitno. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Kepulauan Bangka Belitung, optimistis proses penataan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) dapat dituntaskan pada akhir 2025.

Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah strategis untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer yang tidak lolos seleksi ASN 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Basel, Suprayitno, menjelaskan penataan ini merupakan arahan langsung dari Bupati Riza Herdavid.

Ia menegaskan, target penyelesaian ditetapkan hingga Desember 2025.

“Target Pak Bupati, bulan Desember 2025 penataan tenaga non-ASN sudah rampung seluruhnya,” kata Suprayitno kepada Bangkapos.com, Senin (8/9/2025).

Berdasarkan data BKPSDMD, ada 194 tenaga non-ASN di Basel yang tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Akibatnya, mereka tidak bisa ikut seleksi ASN tahun lalu.

Baca juga: Gaji Sama, Status Resmi! Pemkab Basel Jelaskan Skema Baru PPPK Paruh Waktu

Namun, pemerintah daerah memutuskan untuk memperpanjang kontrak hingga akhir tahun 2025 guna memastikan keberlangsungan pekerjaan mereka.

Sebagai solusi jangka panjang, Pemkab Basel menyiapkan mekanisme Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Skema ini diyakini lebih aman secara hukum dan memberi kepastian kerja karena berbasis kontrak yang jelas, gaji terstruktur, serta jaminan kesehatan.

“Sekarang 194 orang itu sedang berproses di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ),” jelasnya.

Ia menegaskan, PJLP bukan pengganti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), melainkan alternatif sementara bagi honorer yang tidak lolos seleksi.

Dalam mekanisme ini, hak-hak pegawai tetap diperhatikan, termasuk evaluasi kinerja secara berkala.

“Secara teknis hampir mirip dengan penyediaan jasa, hanya lebih spesifik kepada perorangan,” tambahnya.

Lebih jauh, Suprayitno menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menegaskan hanya ada dua kategori ASN yakni PNS dan PPPK.

Sementara tenaga non-ASN diwajibkan ditata paling lambat Desember 2024.

Karena itu, pemerintah daerah tidak lagi bisa mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

“Oleh sebab itu, Pemkab Bangka Selatan terus mencari solusi terbaik agar tenaga non-ASN tetap mendapat kepastian kerja serta kesejahteraan,” tutupnya. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved