Pilkada Bangka 2025

Bersama Sentra Gakkumdu, Bawaslu Bangka Proses Tiga Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Ulang 2025

Diketahui bahwa hanya tiga di antara tujuh laporan tersebut yang masih dapat diproses dan sedang diklarifikasi di sentra Gakkumdu

Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
Fega Erora, Ketua Bawaslu Bangka saat diwawancarai Bangkapos.com usai menerima masa aksi, Jumat (12/9/2025) di Kantor Bawaslu Bangka. 

BANGKAPOS.COM, BANGKABawaslu Kabupaten Bangka melakukan verifikasi terhadap sejumlah laporan berkenaan dengan dugaan pelanggaran Pilkada Ulang 2025 Kabupaten Bangka.

Sebelumnya, Bawaslu Bangka menerima total tujuh laporan yang dilaporkan oleh empat orang pelapor. Adapun pelapor yang dimaksud yakni Asminati yang membuat satu laporan.

Budiono yang membuat dua laporan, Naziarto yang membuat satu laporan dan terakhir Andi Kusuma yang membuat tiga laporan.

Terkini, diketahui bahwa hanya tiga di antara tujuh laporan tersebut yang masih dapat diproses dan sedang diklarifikasi di sentra Gakkumdu.

“Masih dalam tahap klarifikasi hari ini di sentra Gakkumdu, tiga laporan dari Andi Kusuma dan Budiono,” kata Fega saat dihubungi Bangkapos.com, Senin (15/9/2025).

Adapun laporan yang dimaksud berkenaan dengan dugaan pemalsuan tandatangan pada salah satu berkas pencalonan oleh paslon nomor urut 1, Fery Insani dan Syahbudin.

Fega menyebut, terdapat laporan dugaan pemalsuan yang dibuat oleh Andi Kusuma yang sedang ditindaklanjuti. Secara terpisah, Andi Kusuma melaporkan Fery Insani dan Syahbudin masing-masing dengan laporan yang berbeda.

Sedangkan, satu laporan lainnya adalah laporan yang dibuat oleh Budiono, yang melaporkan keduanya, Fery Insani-Syahbudin dengan dugaan yang sama, pemalsuan tandatangan.

Sementara itu, Fega menyebut bahwa terhadap laporan-laporan lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil.

“Sesuai dengan prosedur penanganan yang dilakukan, tidak dapat diregistrasi pada penanganan pelanggaran,” ungkapnya.

Lanjut dia, pada laporan yang dibuat oleh Naziarto, yang bersangkutan tidak mengambil langkah perbaikan untuk melengkapi syarat formil dan materil laporan.

Sedangkan pada laporan yang dibuat oleh Asminati diketahui bahwa waktu laporan dengan diketahui kejadiannya sudah melebih tenggat waktu tujuh hari.

“Jadi masih ada tiga laporan yang sekarang sedang berproses,” imbuhnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved