Selasa, 19 Mei 2026

Berita Bangka Selatan

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Basel Diperpanjang, Cek Jadwal Terbarunya

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan resmi memperpanjang jadwal pengangkatan PPPK paruh waktu tahun anggaran 2024.

Tayang:
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/dokumentasi
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan resmi memperpanjang jadwal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun anggaran 2024.

Perpanjangan ini dilakukan agar calon pegawai memiliki waktu tambahan dalam melengkapi dokumen persyaratan secara daring.

Pj Sekretaris Daerah Bangka Selatan, Hefi Nuranda, menjelaskan penyesuaian jadwal dilakukan menindaklanjuti surat Plt Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025.

“Pemkab Basel menyesuaikan jadwal sesuai ketetapan pemerintah pusat,” kata Hefi kepada Bangkapos.com, Selasa (16/9/2025).

Baca juga: BKN Resmi Perpanjang Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Begini Cara Mengisinya

Ia mengungkapkan, banyak calon PPPK paruh waktu yang belum menyelesaikan pengisian daftar riwayat hidup (DRH).

Karena itu, jadwal pengisian DRH yang semula 28 Agustus–15 September 2025 diperpanjang hingga 22 September 2025.

Begitu juga jadwal usulan penetapan nomor induk PPPK yang awalnya berakhir 20 September, kini diperpanjang hingga 25 September 2025. Sedangkan penetapan nomor induk tetap berlangsung hingga 30 September 2025.

Peserta diingatkan tidak menunda pengisian menjelang batas akhir agar terhindar dari potensi server down. “Pastikan data diisi dengan benar, dokumen lengkap, serta ukuran file sesuai ketentuan,” tegas Hefi.

Baca juga: Masa Kerja dan Jam Kantor PPPK Paruh Waktu, Apa Bedanya dengan PPPK Penuh Waktu

Tahun ini, Pemkab Basel membuka 1.222 formasi PPPK paruh waktu.

Dari jumlah tersebut, 939 formasi diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di pangkalan data BKN, terdiri atas empat formasi guru, 41 tenaga kesehatan, dan 894 tenaga teknis.

Sementara 283 formasi lainnya dialokasikan untuk non-ASN yang belum terdata di BKN, mencakup enam guru, 37 tenaga kesehatan, dan 240 tenaga teknis.

Formasi tersebut diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan masa kerja lebih dari dua tahun, pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus, atau telah mengikuti tahapan seleksi PPPK tetapi tidak mendapatkan formasi karena keterbatasan kuota.

Hefi juga mengingatkan agar peserta tidak tergiur janji kelulusan dari pihak mana pun.

“Seluruh proses seleksi, mulai dari pendaftaran, tes dengan sistem CAT, hingga penentuan kelulusan, dilakukan terintegrasi dan bebas praktik calo. Jika ada peserta terbukti melanggar, kelulusannya akan dibatalkan dan diproses sesuai hukum,” tegasnya. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved