BKN Resmi Perpanjang Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Begini Cara Mengisinya

BKN resmi memperpanjang jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu 2025 Sampai 22 September, begini cara pengisiannya di SSCASN

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Tribunnews
DAFTAR RIWAYAT HIDUP--BKN Resmi Perpanjang Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Begini Cara Mengisinya 

BANGKAPOS.COM--Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya resmi memperpanjang batas waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.

Kebijakan ini disambut lega oleh ribuan peserta yang sebelumnya dikejar deadline pada 15 September 2025.

Kini, mereka masih memiliki tambahan waktu hingga 22 September 2025 untuk menyelesaikan proses administrasi.

Perpanjangan tersebut tertuang dalam surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh.

“Dengan perpanjangan waktu ini, kami berharap seluruh calon PPPK Paruh Waktu dapat melengkapi berkas dengan lebih tenang dan tidak terburu-buru,” ujar Zudan dalam keterangannya, Minggu (14/9/2025).

Pentingnya DRH Bagi PPPK Paruh Waktu

DRH atau Daftar Riwayat Hidup merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.

Dokumen ini akan menjadi dasar dalam sistem administrasi kepegawaian nasional.

Menurut Zudan, kelengkapan berkas DRH tidak hanya mempengaruhi kecepatan proses penerbitan NI, tetapi juga akan menentukan kelancaran peserta dalam menerima haknya sebagai aparatur sipil negara non-PNS.

“Kesalahan kecil dalam pengisian bisa berakibat fatal. Karena itu, kami imbau agar peserta memeriksa ulang setiap data dan dokumen sebelum finalisasi,” tegasnya.

Dokumen Wajib dalam DRH PPPK 2025

Peserta PPPK Paruh Waktu 2025 diwajibkan menyiapkan salinan digital dari sejumlah dokumen penting sebelum melakukan unggah ke sistem. Beberapa dokumen yang harus dipenuhi antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) – sebagai bukti identitas diri resmi.
  • Kartu Keluarga (KK) – memastikan kesesuaian data kependudukan.
  • Ijazah dan transkrip nilai terakhir – sesuai kualifikasi pendidikan yang digunakan saat pendaftaran.
  • Pas foto terbaru – dengan latar belakang sesuai ketentuan BKN.
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani – dari fasilitas kesehatan pemerintah.
  • SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) – yang masih berlaku.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) – untuk kepentingan administrasi perpajakan.

Zudan menekankan bahwa seluruh dokumen harus diunggah sesuai format dan ukuran file yang sudah ditentukan. Kesalahan dalam format bisa menyebabkan file ditolak sistem.

“Dokumen asli tetap harus disimpan oleh peserta. Nantinya, dokumen fisik baru diserahkan setelah penetapan NI selesai,” tambahnya.

Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved