Berita Bangka Tengah

DPRD Babel Tengah Siap Rekomendasikan Evaluasi Izin Jika Tambak Udang Cemari Lingkungan

DPRD Kabupaten Bateng memastikan akan melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas tambak udang yang beroperasi di Kurau, Penyak, dan Guntung.

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/dokumentasi
Penyerahan simbolis tuntutan masyarakat Desa Kurau, Penyak dan Guntung yang mengadukan munculnya dampak negatif dari aktivitas tambak udang di daerahnya, kepada DPRD Kabupaten Bangka Tengah pada Senin (15/9/2025) sore. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – DPRD Kabupaten Bangka Tengah memastikan akan melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas tambak udang yang beroperasi di tiga desa, yakni Kurau, Penyak, dan Guntung.

Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus, menegaskan peninjauan lapangan tersebut dilakukan menyusul keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan dan minimnya kontribusi perusahaan tambak kepada warga sekitar.

“Langkah yang kami ambil tentu turun ke lapangan untuk melihat permasalahan secara langsung dan kemudian mencari solusi,” ujar Batianus, Selasa (16/9/2025).

Ia menyampaikan, inspeksi itu tidak hanya melibatkan DPRD, tetapi juga akan menggandeng organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah agar penanganan lebih komprehensif.

Baca juga: Masyarakat Tiga Desa Keluhkan Dampak Negatif Aktivitas Tambak Udang ke DPRD Bangka Tengah

Batianus menegaskan, apabila ditemukan indikasi pelanggaran dan pihak perusahaan tidak mampu menyelesaikannya, DPRD tidak segan mengeluarkan rekomendasi agar pemerintah daerah mengambil tindakan tegas.

“Bisa saja ada rekomendasi evaluasi izin. Seperti beberapa waktu lalu, saat kami sidak ke daerah lain dan menemukan pencemaran lingkungan, kami rekomendasikan penghentian sementara aktivitas perusahaan tersebut,” ungkapnya.

Lebih jauh, Batianus berharap investasi tambak udang di Bangka Tengah dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, terutama dalam pemberdayaan ekonomi lokal.

“Minimal hasil udang bisa diolah melalui hilirisasi oleh masyarakat, jangan semuanya hanya diekspor. Harus ada manfaat langsung yang bisa dirasakan warga,” tambahnya.

Sebelumnya, perwakilan masyarakat Desa Kurau, Penyak, dan Guntung telah menyampaikan keluhan mereka kepada DPRD Bangka Tengah, Senin (15/9/2025) sore.

Dalam audiensi yang difasilitasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Milenial Bangka Tengah Keadilan itu, warga mengungkapkan keresahan atas dugaan pencemaran limbah tambak yang menimbulkan bau tidak sedap dan mengganggu sumber mata air. (Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved