Berita Pangkalpinang
Tujuh Tahun Buron, Terpidana Kasus Penyerobotan Tanah di Jebus Ditangkap
Terpidana ini berhasil ditangkap dan diamankan tim gabungan di daerah Suter Jakarta Utara
Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Adi Saputra
DPO -- Terpidana kasus penyerobotan tanah di Jebus, Kabupaten Bangka Barat saat tiba di Bandara Depati Amir Pangkalpinang dan saat berada di Kejati Babel, Kamis (18/9/2025)
"Kalau dihitung-hitung dari tahun 2018, baru kita amankan tahun 2025 dan kira-kira buron selama tujuh tahun menghilangkan jejaknya sehingga buron. Kita mendapatkan kesulitan mencari keberadaan dia, tapi Alhamdulillah kemarin kita berhasil amankan," kata Fadil.
Terpidana Mat Din alias Hap Sen ketika tiba di Bandara Depati Amir Kota Pangkalpinang, sampai dibawa ke mobil tahanan Kejari Bangka Barat tak berkomentar dan hanya tersenyum kepada awak media.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Pangkalpinang
Bank Mandiri Dukung Koperasi Merah Putih dengan Sosialisasi dan Paket Usaha Unggulan |
![]() |
---|
809 Siswa SD-SMP di Pangkalpinang Terima Beasiswa Cendekia Baznas Senilai Rp318 Juta |
![]() |
---|
Bawaslu Babel Gelar Evaluasi Pemilu, DPR Dorong Perkuat SDM dan Relawan Pengawas |
![]() |
---|
Deputi BKKBN Pantau Distribusi MBG di Pangkalpinang, Dorong Percepatan Penurunan Stunting |
![]() |
---|
Proses Pembangunan Sekolah Rakyat Masih Panjang, Pemkot Pangkalpinang Baru Siapkan Lahan 8 Hektar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.