Berita Pangkalpinang

Tujuh Tahun Buron, Terpidana Kasus Penyerobotan Tanah di Jebus Ditangkap

Terpidana ini berhasil ditangkap dan diamankan tim gabungan di daerah Suter Jakarta Utara

Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Adi Saputra
DPO -- Terpidana kasus penyerobotan tanah di Jebus, Kabupaten Bangka Barat saat tiba di Bandara Depati Amir Pangkalpinang dan saat berada di Kejati Babel, Kamis (18/9/2025) 

"Kalau dihitung-hitung dari tahun 2018, baru kita amankan tahun 2025 dan kira-kira buron selama tujuh tahun menghilangkan jejaknya sehingga buron. Kita mendapatkan kesulitan mencari keberadaan dia, tapi Alhamdulillah kemarin kita berhasil amankan," kata Fadil.

Terpidana Mat Din alias Hap Sen ketika tiba di Bandara Depati Amir Kota Pangkalpinang, sampai dibawa ke mobil tahanan Kejari Bangka Barat tak berkomentar dan hanya tersenyum kepada awak media.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved