Kata Pihak Fery Insani - Syahbudin Soal Hasil Pilkada Ulang Bangka 2025 Digugat & Disidangkan di MK
Kata Pihak Fery Insani - Syahbudin Soal Hasil Pilkada Ulang Bangka 2025 Digugat & Disidangkan di MK
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM - Pihak Fery Insani - Syahbudin menyatakan siap menghadapi gugatan hasil Pilkada Ulang Bangka 2025 yang kini digugat dan tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi.
Saat ini, MK diketahui selesai melaksanakan sidang pendahuluan pembacaan permohonan PHPU Kabupaten Bangka 2025, Kamis (18/9/2025) pagi.
Sidang tersebut dihadiri oleh para pemohon dan kuasa hukumnya masing-masing. Hadir pula termohon yang dalam hal ini KPU Bangka didampingi tim kuasa hukum.
Serta turut mengikuti sidang dari pihak-pihak terkait yakni dari Bawaslu, serta tim kuasa hukum paslon nomor urut 1, Fery Insani-Syahbudin dan tim kuasa hukum paslon nomor urut 5, Rato-Ramadian.
Menanggapi pembacaan permohonan yang disampaikan oleh masing-masing pemohon, tim kuasa hukum paslon nomor urut 1, Fery Insani-Syahbudin menyebut bahwa pihaknya menghargai setiap tuntutan yang disampaikan oleh para pemohon.
Seperti yang diungkapkan oleh Iwan Prahara, tim kuasa hukum Fery Insani-Syahbudin yang juga turut hadir pada persidangan tersebut.
“Dari pemohon mau mendalilkan apapun dan seperti apapun itu adalah hak mereka selaku pemohon,” kata Iwan Prahara saat dihubungi Bangkapos.com via telfon.
Kata dia, tentunya dari majelis hakim Mahkamah Konstitusi memiliki penilaian tersendiri. P
ihaknya selaku pihak terkait dalam persidangan tersebut juga akan menyampaikan jawaban sesuai dengan jadwal persidangan berikutnya pada Selasa, 23 September 2025 mendatang.
“Jawaban kami sudah siap dan akan kami sampaikan ke MK. Masalah dalil dan petitum mereka (pemohon-red), itu hak mereka,” sambungnya.
Dilansir dari kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, sidang pendahuluan tersebut dilaksanakan sekira pukul 08.30 WIB.
dapun majelis hakim pada persidangan tersebut yakni, Arief Hidayat, Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Pada kesempatan tersebut, masing-masing pemohon membacakan petitum atau gugatan di depan majelis hakim dan hadirin sidang.
Pembacaan permohonon dari paslon nomor urut 2, Naziarto-Usnen dengan nomor perkara 333/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilakukan oleh kuasa hukumnya.
Kemudian, permohonan paslon nomor urut 3, Aksan-Rustam dengan nomor perkara 334/PHPU.BUP-XXIII/2025 dibacakan oleh kuasa hukumnya.
Sedangkan permohonan paslon nomor urut 4, Andi Kusuma-Budiono dengan nomor perkara 332/PHPU.BUP-XXIII/2025 dibacakan secara langsung oleh Andi Kusuma.
Masing-masing pemohon kemudian diminta majelis hakim untuk membaca isi petitum. Dalam isi petitum yang dibacakan, Andi Kusuma meminta untuk didiskualifikasinya paslon nomor urut 1, Fery Insani-Syahbudin dan paslon nomor urut 5, Rato Rusdianto-Ramadian.
“Memerintahkan pejabat yang berwenang untuk menetapkan dan melantik Dr. Andi Kusuma, S.H., M.Kn., CTL., dan Budiyono, S.H., sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Periode 2025-2030,” ucap Andi Kusuma membacakan poin terakhir dari isi petitum.
Kemudian, petitum dari pemohon atas nama paslon nomor urut 2, Naziarto-Usnen dibacakan Irva Risti Widiatari selaku kuasa hukum. Pada salah satu poin petitum, pihaknya meminta paslon nomor urut 5, Rato-Ramadian didiskualifikasi dari kepesertaan pilkada ulang 2025 Bangka.
“Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Tahun 2025,” ucap Irva.
Lalu, petitum dari pemohon atas nama paslon nomor urut 3, Aksan-Rustam dibacakan oleh Terence Cameron selaku kuasa hukumnya. Isi petitum tersebut meminta paslon nomor urut 1, Fery Insani-Syahbudin dan paslon nomor urut 5, Rato-Ramadian didiskualifikasi dari kepesertaan pilkada ulang 2025 Bangka.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Ulang Tahun 2025,” kata Terence Cameron.
Lebih lanjut, setelah mendengar pembacaan permohonan dari masing-masing pemohon, majelis hakim MK memutuskan menunda sidang untuk selanjutnya diagendakan sidang mendengar jawaban dari termohon, pihak terkait dan Bawaslu.
“Dan pengesahan alat bukti dari termohon, Bawaslu dan pihak terkait akan disahkan pada persidangan berikutnya, Selasa 23 September 2025 pada pukul 08.30. Pengumuman ini dianggap sebagai suatu undangan, jadi tidak perlu ada undangan lagi, sudah langsung hadir,” ucap Arief Hidayat, ketua majelis hakim.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)
Kabar Gembira, Gaji Guru, Dosen, TNI dan Polri 2025 Dinaikan Presiden Prabowo, Berapa Besarannya? |
![]() |
---|
Perpres 79 Tahun 2025 tentang Kenaikan Gaji Keluar, Gaji PNS 2025 untuk Guru, Dosen, TNI Polri Naik! |
![]() |
---|
Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo Dapat 0 Suara Saat Uji Kelayakan di DPR, Alimin Ribut Malah Disindir |
![]() |
---|
Update Terkini Tutut Soeharto Gugat Menkeu, Purbaya : Sudah Dicabut, Bu Tutut Kirim Salam |
![]() |
---|
Sidang PHPU Pilkada Ulang di Kabupaten Bangka, Bawaslu Babel Memastikan Pengawasan Telah Dilakukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.