Berita Bangka Selatan

Kecam Perusakan Pos Pengumpulan PT Timah di Bencah, IKT Siap Sambut Kedatangan Pendemo

Apabila ada oknum atau provokator yang menginginkan kondisi demo tidak kondusif alias anarkis maka dengan tegas IKT akan menjaga kedaulatan

|
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Hendra
ISTIMEWA
Riki Febriansyah - Ketua Ikatan Karyawan Timah Wilayah Pangkalpinang 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Ikatan Karyawan Timah (IKT) mengecam tindakan anarkis yang dilakukan masyarakat penambang.

Hal ini pasca Pos Pengumpulan Timah milik PT Timah Tbk di Desa Bencah, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung didatangi masyarakat penambang.

Akibatnya, dua orang satpam mengalami tindakan kekerasan dari massa penambang serta fasilitas pos mengalami perusakan.

Ketua Umum IKT Riki Febriansyah mengecam tindakan anarkis dalam bentuk apapun. Pihaknya meminta kepada aparat yang berwenang untuk memproses lebih lanjut pelaku kekerasan yang mengakibatkan dua orang satpam PT Timah Tbk mengalami luka-luka.

Dua orang petugas keamanan tersebut diduga menjadi korban kekerasan massa yang anarkis. Mengingat kedua orang tersebut merupakan warga asli Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Sama seperti kita semua mencari nafkah untuk keluarga dan mereka hanya menjalankan tugas. Jadi jangan semena-mena kita menggunakan kekerasan,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Bangkapos.com, Selasa (30/9/2025).

Menurutnya IKT siap menyambut masyarakat penambang dengan damai di Kantor PT Timah Tbk. Khususnya ihwal ajakan dari kelompok penambang timah yang beredar di media sosial untuk melakukan unjuk rasa ke kantor pusat PT Timah Tbk pada Senin (6/10/2025).

Namun apabila ada oknum atau provokator yang menginginkan kondisi demo tidak kondusif alias anarkis maka dengan tegas IKT akan menjaga kedaulatan PT Timah Tbk sampai titik darah penghabisan. 

Terdapat beberapa aspirasi yang mungkin bukan menjadi kewenangan atau keputusan dari PT Timah Tbk. Seperti halnya terkait dengan penentuan harga timah dikalangan masyarakat penambang.

Oleh sebabnya, IKT terus mendukung segala kebijakan PT Timah untuk memperbaiki tata kelola pertambangan timah agar kontribusinya dapat dinikmati masyarakat.  Harga yang ditentukan PT Timah hanya untuk mitra penambangannya berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan kajian dan sesuai aturan yang berlaku. 

“Begitu juga dengan keterlibatan masyarakat dalam hal menambang dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP-Red) PT Timah sudah diakomodir sejak lama,” ujar Riki Febriansyah.

Selain itu lanjut dia, masyarakat dapat terlibat melakukan penambangan dengan mematuhi mekanisme peraturan dan aturan yang dinaungi oleh mitra usaha penambangan PT Timah.

Baik yang berbentuk badan hukum CV atau Koperasi. Berdasarkan pengalaman, keterlibatan masyarakat yang turut melakukan penambangan di IUP PT Timah, dengan bekerja sesuai ketentuan mitra usaha yang menaunginya.

Sehingga masyarakat penambang merasa aman dalam bekerja sehingga masyarakat dapat merasakan dampak positifnya.

Di sisi lain persoalan pasca tambang tentu memiliki ketentuan. Kondisi ini berbeda dengan penambangan yang dilakukan secara ilegal terutama yang beraktivitas di luar IUP PT Timah.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved