Berita Sungailiat
Awal Mula Pasutri Muda Open BO di Rumah, Iseng Download MiChat dan Hasilnya untuk Beli Ini
Pasangan suami istri (pasutri) muda di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan prostitusi.
Bangkapos/Arya Bima Mahendra
MENJALANI PEMERIKSAAN - AA (29) dan DA (24) saat menjalani pemeriksaan di Ruang PPA Satreskrim Polres Bangka atas kasus praktik prostitusi di kediaman pribadi, Rabu (1/10/2025).
Uang dari prostitusi tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online (judol).
“Awal mulanya untuk kebutuhan ekonomi karena suami tidak ada pekerjaan tetap. Namun setelah menjadi keseharian, suami menggunakan sebagian uang hasil menjual istrinya untuk judol,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, sang suami, AA diancam dengan pasal 12 atau 6 huruf (b) UURI No 12 th 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau 296 KUHPidana. Sedangkan sang istri, DA, diancam dengan pasal 296 KUPidana.
“Untuk ancamannya, satu tahun empat bulan (penjara-red) untuk istri. Dan yang suami, 12 tahun penjara,” tegasnya.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)
Halaman 4 dari 4
Berita Terkait: #Berita Sungailiat
Open BO di Kediaman Pribadi, Pasutri di Pemali Bangka Terancam Belasan Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pengakuan Pasutri pada Kasus Prostitusi di Pemali Bangka: Suami Download Aplikasi, Istri Open BO |
![]() |
---|
MIRIS Pasutri Tersangka Prostitusi Online, Suami Jaga Anak Saat Istri Layani ‘Tamu’ Ditarif 200 Ribu |
![]() |
---|
BEI Gelar Sekolah Pasar Modal di Bangka, Edukasi Desa Agar Bijak Kelola Keuangan |
![]() |
---|
Suami Istri di Pemali Diduga Buka Prostitusi, Akademisi: Fenomena Amoral dan Delik Kesusilaan Berat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.