Istri di Babel Rela Open BO, Direstui Suami, Buat Beli Susu Anak: Dak Tahu Lah Macam Mana Hidup Ni
Diduga karena himpitan kebutuhan ekonomi, DA, seorang istri di Bangka Belitung rela menjalankan praktik prostitusi modus open BO via aplikasi MiChat.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Sebelumnya, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dan saat ini sedang mendekam di ruang tahanan Polres Bangka.
“Kami telah melakukan penangkapan sepasang suami istri yang diduga membuka jasa open BO,” kata Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi saat diwawancarai Bangkapos.com, Rabu (1/10/2025).
Berdasarkan informasi dari masyarakat, unit PPA Satreskrim Polres Bangka bersama personil Polsek Pemali mengamankan pasangan suami istri dengan inisial DA dan AA.
“Modusnya, suami istri bekerja sama untuk open BO (buka jasa prostitusi online-red) untuk mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat,” jelasnya.
Aksi tersebut dilakukan kediaman pribadi yang sebelumnya adalah rumah tempat tinggal orangtua sang suami dan dilakukan sejak 3 bulan terakhir.
AKP Mauldi menjelaskan, praktik open BO yang dilakukan bermula ketika sang suami meng-install aplikasi MiChat untuk mencari pelanggan.
“Yang bersangkutan juga yang chating dengan pelanggan. Setelah disepakati harga, baru kemudian dilakukan transaksi dan hubungan badan dengan istrinya,” tuturnya.
Adapun tarif untuk satu kali kencan tersebut yakni Rp200-400 ribu.
Uang dari prostitusi tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online (judol).
“Awal mulanya untuk kebutuhan ekonomi karena suami tidak ada pekerjaan tetap. Namun setelah menjadi keseharian, suami menggunakan sebagian uang hasil menjual istrinya untuk judol,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, sang suami, AA diancam dengan pasal 12 atau 6 huruf (b) UURI No 12 th 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau 296 KUHPidana. Sedangkan sang istri, DA, diancam dengan pasal 296 KUPidana.
“Untuk ancamannya, satu tahun empat bulan (penjara-red) untuk istri. Dan yang suami, 12 tahun penjara,” tegasnya.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)
Awal Mula Pasutri Muda Open BO di Rumah, Iseng Download MiChat dan Hasilnya untuk Beli Ini |
![]() |
---|
Open BO di Kediaman Pribadi, Pasutri di Pemali Bangka Terancam Belasan Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pengakuan Pasutri pada Kasus Prostitusi di Pemali Bangka: Suami Download Aplikasi, Istri Open BO |
![]() |
---|
MIRIS Pasutri Tersangka Prostitusi Online, Suami Jaga Anak Saat Istri Layani ‘Tamu’ Ditarif 200 Ribu |
![]() |
---|
Harga Timah Disepakati SN 100 Rp 260ribu per Kg, Yogi Maulana Sebut Sudah Serap Aspirasi Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.