Tribunners
Buku dan Kejahatan
Yang perlu digarisbawahi adalah, apakah layak sebuah buku dijadikan sebuah barang bukti tindak pidana
Oleh: Rizky Anugrah Perdana, S.H. - ASN Polisi Pamong Praja Ahli Pertama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung
BEBERAPA waktu belakangan, timbul perdebatan di ruang publik diakibatkan oleh aksi dari Kepolisian Daerah Jawa Barat yang melakukan penyitaan terhadap buku milik tersangka demo ricuh di Kota Bandung pada 29 Agustus hingga 3 September 2025. Selain buku, kepolisian juga menyita, petasan, bom molotov, pecahan kaca, serpihan logam bekas terbakar, handphone, laptop, motor, hingga dokumen identitas milik tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes (Pol) Hendra Rochmawan mengatakan bahwa buku-buku yang disita tersebut berperan besar dalam membentuk pola pikir para tersangka dalam melakukan kericuhan. Selain untuk kepentingan penyidikan, penyitaan buku tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran ideologi anarkisme kepada masyarakat luas.
Namun, yang perlu digarisbawahi adalah, apakah layak sebuah buku dijadikan sebuah barang bukti tindak pidana pada duduk perkara di atas? Padahal, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah secara tegas dinyatakan bahwa penyidik tidak diperkenankan menyita surat, buku atau tulisan lain yang tidak berhubungan langsung dengan tindak pidana.
Selain itu, dalam satu garis waktu peradaban dunia yang panjang, buku sangat berperan penting serta telah menjadi sarana pembuka wawasan yang menghiasi jendela dunia. Buku menjadi objek yang bernilai tinggi tidak secara materiel, tetapi karena terdapat pengetahuan terkandung di dalamnya yang berharga untuk kemajuan peradaban manusia.
Buku identik dengan kaum cendekiawan sehingga segala sesuatu yang berhubungan dengan buku pasti akan selalu bernilai positif dan lekat dengan tradisi intelektual yang bermartabat. Karena hubungan antara tradisi intelektual sangat melekat terhadap buku, bahkan, terdapat pepatah terkenal di Irak yang mengatakan bahwa “Pembaca tidak mencuri, pencuri tidak membaca”. Hal ini mencerminkan bahwa keterkaitan antara buku dan tradisi intelektual menjadikannya mustahil berkelindan dengan sebuah kejahatan. Apalagi dijadikan dasar untuk melakukan sebuah kejahatan.
Oleh karena itu, penulis melayangkan kritik keras terhadap penyitaan yang dilakukan oleh kepolisian pada duduk perkara di atas, selain karena tidak adanya hubungan langsung antara buku dan tindak pidana yang dituduhkan terhadap tersangka. Di dalam tradisi intelektual, penyitaan terhadap buku adalah bentuk kriminalisasi terhadap ide, pikiran, pengetahuan dan kebebasan berekspresi yang terkandung di dalamnya.
Konstruksi hukum
Secara tegas dijelaskan tepatnya pada Pasal 34 Ayat (2) KUHAP bahwa seorang penyidik ketika melakukan penggeledahan tidak diperkenankan untuk memeriksa atau menyita surat, buku dan tulisan lain yang bukan merupakan benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan. Adapun benda yang dapat dilakukan penyitaan menurut Pasal 39 Ayat (1) KUHAP dikategorikan menjadi 5, yaitu:
a. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dan tindak pidana;
b. Benda yang telah dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
c. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
d. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh kepolisian, penulis mengambil kesimpulan bahwa buku di dalam duduk perkara tersebut disita karena isi pengetahuan di dalamnya memengaruhi pola pikir pelaku untuk melakukan tindak pidana.
Logikanya, buku tersebut bukanlah benda yang secara langsung berhubungan dengan tindak pidana, melainkan diduga menjadi salah satu penyebab yang membentuk pola pikir pelaku melakukan tindak pidana. Artinya pengetahuan di dalam buku tersebut adalah faktor pendorong terciptanya niat (mens rea) pelaku dalam melakukan perbuatan pidana (actus reus).
Jika demikian, satu-satunya jalan yang harus ditempuh dalam membuktikan keterkaitan antara buku dan tindak pidana tersebut adalah mengandalkan pengakuan sukarela dari tersangka, apakah memang benar menggunakan pengetahuan di dalam buku tersebut untuk memengaruhi orang lain dalam melakukan tindak pidana atau tidak. Pada akhirnya akan membuang-buang waktu untuk membuktikan keterkaitan antara keduanya.
Oleh karena itu, penulis menilai bahwa penyitaan terhadap buku tidak perlu dilakukan. Sebaiknya, kepolisian fokus terhadap benda yang sejak awal memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana yang lebih masuk akal untuk dibuktikan dan ditemukan keterkaitannya antara keduanya.
Sejarah yang tak boleh terulang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20241026_Rizky-Anugrah-Perdana.jpg)