Selasa, 19 Mei 2026

Harga Resmi Beras SPHP Rp13.100 per Kg, Bulog: Laporkan Jika Ada yang Melebihinya!

harga eceran tertinggi (HET) untuk beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) telah ditetapkan sebesar Rp13.100 per kilogram.

Tayang:
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/dokumentasi
Kepala Bulog Cabang Bangka, Akhmad Fahmi Yasin (tengah). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Perum Bulog Cabang Bangka menegaskan bahwa harga eceran tertinggi (HET) untuk beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) telah ditetapkan sebesar Rp13.100 per kilogram atau Rp65.500 per kemasan lima kilogram.

Pimpinan Perum Bulog Cabang Bangka, Ahmad Fahmi Yasin, meminta masyarakat segera melapor jika menemukan adanya penjualan beras SPHP di atas harga yang telah ditentukan.

“Semestinya HET beras SPHP berada di angka Rp13.100 per kilogram atau Rp65.500 per lima kilogram. Jika ada yang menjual di atas harga itu, silakan laporkan kepada kami,” ujar Fahmi kepada Bangkapos.com, Minggu (5/10/2025).

Fahmi menjelaskan, laporan masyarakat sangat membantu pihaknya dalam menelusuri asal-usul beras SPHP yang dijual melebihi HET.

Temuan tersebut juga akan menjadi dasar evaluasi terhadap agen atau distributor yang melanggar aturan.

“Agen kami tidak boleh menjual di atas HET. Kalau ada laporan, akan kami cek sumber berasnya dan kami tindak lanjuti,” jelasnya.

Ia menegaskan, Bulog tidak segan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melanggar ketentuan harga.

Bentuk sanksi bervariasi, mulai dari peringatan tertulis, surat teguran, hingga pemutusan kerja sama bila pelanggaran dilakukan berulang.

“Kami akan beri peringatan, dan bila tetap melanggar, kerja samanya bisa kami hentikan,” tegas Fahmi.

Baca juga: Beras SPHP Segera Beredar Lagi di Bangka Selatan, Dijual Sesuai HET Rp11.300 per Kg

Fahmi menambahkan, penetapan HET beras SPHP bertujuan menjaga stabilitas harga serta memastikan ketersediaan beras terjangkau bagi masyarakat.

Program SPHP sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah melalui Bulog untuk mengendalikan inflasi pangan dan memperkuat ketahanan pangan nasional. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved