Kunjungan Presiden Prabowo

Usai Kasus Korupsi Rp300 Triliun Pemerintah Ambil 5 Smelter Timah Termasuk PT Tinindo Internusa

Lima smelter timah di Bangka Belitung, termasuk PT Tinindo Internusa, resmi diambil alih negara. Pemerintah memperbaiki tata kelola pertimahan

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
(Bangkapos.com/Adi Saputra).
KUNKER PRESIDEN PRABOWO -- Rombongan petinggi negara mulai mendatangi PT Tinindo Internusa, dikawasan Ketapang Pangkalpinang, Senin (6/10/2025) 

Lima smelter swasta yang terlibat dalam skandal tersebut kini resmi menjadi milik negara dan akan dikelola bersama oleh pemerintah pusat dan daerah.

Kelima smelter tersebut adalah:

  1. PT Refined Bangka Tin (RBT)
  2. PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
  3. PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
  4. PT Tinindo Internusa (TIN)
  5. CV Venus Inti Perkasa (VIP)

Smelter-smelter tersebut terbukti terlibat dalam praktik kerja sama ilegal dengan PT Timah Tbk dan menyebabkan kerugian keuangan serta kerusakan lingkungan yang sangat besar.

Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian mencapai lebih dari Rp 300 triliun, terdiri dari Rp 271 triliun kerusakan lingkungan dan Rp 29 triliun kerugian ekonomi negara.

Smelter PT Tinindo Internusa Jadi Lokasi Utama Peninjauan

Peninjauan Presiden dipusatkan di smelter PT Tinindo Internusa (TIN) di Pangkalpinang, yang sebelumnya dimiliki oleh pengusaha Hendry Lie.

Hendry Lie, pendiri salah satu maskapai penerbangan nasional, telah divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,05 triliun dan denda Rp 1 miliar.

Smelter milik Hendry Lie disita oleh Kejaksaan Agung pada awal 2024 dan kini menjadi barang rampasan negara.

Aset tersebut mencakup lahan industri seluas 84.660 meter persegi beserta fasilitas pemurnian logam timah.

Kejaksaan Agung, Tata Kelola Timah Harus Dibenahi Total

Gubernur Kepulauan Babel, Hidayat Arsani bersama Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin saat meninjau langsung Smelter PT Tinindo Internusa di Pangkalpinang, Minggu (5/10/2025) sore.
Gubernur Kepulauan Babel, Hidayat Arsani bersama Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin saat meninjau langsung Smelter PT Tinindo Internusa di Pangkalpinang, Minggu (5/10/2025) sore. (Diskominfo Babel)

Dalam kesempatan terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa langkah hukum terhadap kelima smelter ini bukan hanya penindakan, tetapi juga bagian dari strategi pemulihan tata kelola industri timah nasional.

“Kami sudah menindak lima perusahaan, salah satunya PT Tinindo Internusa. Perusahaan ini akan kami pulihkan, dan nantinya pengelolaannya akan digarap oleh PT Timah agar lebih optimal dan sesuai regulasi,” jelas Febrie di Bangka, Selasa (30/9/2025).

Menurut Febrie, selama bertahun-tahun industri timah di Bangka Belitung dikuasai oleh jaringan ilegal yang menyebabkan sekitar 80 persen hasil timah diselundupkan ke luar negeri.

“Kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Instruksi Presiden sangat jelas: tata kelola timah harus diperbaiki agar potensi besar ini benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Langkah Kejaksaan Agung ini, kata Febrie, juga dimaksudkan sebagai shock therapy bagi para pelaku industri agar tidak lagi berani bermain di wilayah abu-abu hukum.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved