Berita Sungailiat

Terpidana Kasus Korupsi, Status ASN Aswan Mantan Camat Sungailiat Segera Dicabut

Beberapa pekan lalu, Aswan telah dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan lama kurungan penjara 1 tahun 2 bulan

Dokumentasi Bangka Pos
TERPIDANA KORUPSI — Mantan Camat Sungailiat, Aswan saat menjalani sidang putusan kasus tindak pidana korupsi di PN Pangkalpinang, Senin (22/9/2025) lalu 

BANGKAPOS.COM, BANGKA — Status kepegawaian Aswan, mantan Camat Sungailiat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) segera dicabut. Hal itu berkenaan dengan kasus korupsi yang dilakukan.

Beberapa pekan lalu, Aswan telah dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan lama kurungan penjara 1 tahun 2 bulan.

Status kepegawaian Aswan sebagai PNS di lingkungan Pemkab Bangka sedang diproses untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dengan kata lain pemecatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Mutasi Kepegawaian BKPSDMD Kabupaten Bangka, Achmad Riyadi saat diwawancarai Bangkapos.com, Rabu (8/10/2025).

Dia menjelaskan, bahwa proses pemberhentian Aswan sebagai PNS Pemkab Bangka sedang berproses.

“Jadi surat petikan putusan pengadian baru mau kita ambil besok. Informasi dari pengadilan katanya surat itu sudah bisa diambil hari ini, cuma karena belum sempat, jadi besok baru kami ambil,” kata Riyadi.

Lanjut dia, secara aturan, apabila ada ASN yang tersangkut kasus korupsi dan telah divonis bersalah oleh pengasilan, maka sanksi yang diberikan yakni berupa PTDH.

Riyadi menjelaskan, mekasisme untuk mencabut status ASN yang bersangkutan tersebut dilakukan melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Sebelumnya, Aswan juga telah telah dilakukan pemberhentian sementara sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Oleh demikian, haknya untuk mendapatkan gaji pokok selama menyandang status tersangka dan diberhentikan sementara tersebut juga dipotong 50 persen sesuai dengan regulasi yang ada.

Sedangkan, sumber-sumber pendapatan lainnya seperti TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) tidak diberikan sama sekali karena berkenaan dengan kinerja yang tidak dijalani sewaktu berstatus tersangka.

“Setelah ada keputusan pengadilan bahwa yang bersangkutan bersalah atas kasus tipikor, maka selanjutnya kami akan mengajukan PTDH ke BKN,” jelasnya.

Selanjutnya, setelah nanti resmi dicabut status kepegawaian sebagai PNS oleh BKN dan diberikan SK pemberhentian, maka semua hak berupa gaji pun akan diputus semuanya.

“Putus semua haknya terkait masalah gajinya. Jadi seharusnya bulan Oktober ini yang bersangkutan sudah tidak bergaji lagi, karena vonisnya kemarin di akhir September,” sambungnya.

Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Diberitakan Bangkapos.com sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, akhirnya memberikan vonis terhadap mantan Camat Sungailiat, Kabupaten Bangka, Aswan, Senin (22/9/2025).

Sumber: bangkapos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved