Pembunuhan Dirut Media Online

Reka Adegan Hasan & Martin Tewaskan Adityawarman, Saling Serang dan Berdalih di Rumah Saat Kejadian

Kasus pembunuhan Adityawarman seorang Dirut sekaligus Dewan Redaksi Media Online di Kota Pangkalpinang memasuki babak baru.

|
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Bangkapos.com/Adi Saputra
REKA ADEGAN PEMBUNUHAN - Kedua tersangka Martin dan Hasan saat melakukan rekonstruksi di TKP pembunuhan dan rumah tersangka Martin, di kawasan Dealova, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang, Kamis (9/10/2025). 

Kedua tersangka pun sempat membersihkan bekas darah korban, lalu tersangka Hasan membawa kendaraan roda empat milik korban ke arah rumah tersangka Martin untuk dijemput hingga melarikan diri.

Dari semua adegan tersebut, kedua tersangka sempat bertemu di TKP pembunuhan dan rumah tersangka Martin sampai keduanya melarikan diri ke Palembang dan diamankan tim gabungan Polda Babel dan Polda Sumsel.

"Untuk rekonstruksi tindak pidana  pembunuhan berencana atau pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan. Kamis (9/10/2025)," kata Direktur Reskrimum Polda Babel, Kombes Pol M. Rivai Arvan, melalui Kasubdit Jatanras, Kompol Faisal Fatsey kepada awak media.

Reka Adegan ke-11 Pembunuhan Terjadi

Diakui Kompol Faisal, kegiatan adegan  rekonstruksi ada 26 adegan yang dilakukan dari mulai kedua tersangka bertemu hingga korban dihabisi dengan menggunakan balok dan ditenggelamkan ke dalam sumur.

"Untuk adegan yang diperankan sebanyak 26 adegan. Rekonstruksi ini juga didukung oleh pihak keluarga sehingga proses rekonstruksi bisa berjalan dengan baik dan seluruh rangkaian proses penyidikan sudah kami jalani," ujarnya.

"Nantinya berkas perkara akan kami serahkan ke pihak Kejaksaan, untuk proses pembunuhan ini di adegan ke-11. Jadi, posisi korban lagi ngobrol sama tersangka Hasan Basri dan tersangka Martin dari belakang memukul korban," bebernya.

Akibat perbuatan kedua tersangka, polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis dan kedua tersangka dilakukan penahanan di Mapolda Babel guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Untuk tersangka sampai saat ini dua orang ini, pasal yang dikenakan 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dan 365 KUHP. Pembunuhan berencana atau pembunuhan atau pencurian dengan kekerasaan," tegasnya.

REKONSTRUKSI -- Kedua tersangka Martin dan Hasan, saat melakukan rekonstruksi di TKP pembunuhan dan rumah tersangka Martin, di kawasan Dealova, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang, Kamis (9/10/2025).
REKONSTRUKSI -- Kedua tersangka Martin dan Hasan, saat melakukan rekonstruksi di TKP pembunuhan dan rumah tersangka Martin, di kawasan Dealova, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang, Kamis (9/10/2025). (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Saat keduanya meninggalkan TKP, lempar air dan keluarga korban ingin memaksakan mendekati tersangka sampai pihak Kepolisian mengawal ketat kedua tersangka menuju ke mobil.

"Pak bawa sini tersangkanya, biar kami salaman dengan dia dan kami izin," teriak keluarga korban.

Tak lama kemudian, saat tersangka keluar dari pondok pukulan dan lempar air ditujukkan keluarga ke tersangka.

Tiba di rumah Martin yang lokasinya tidak jauh dari TKP pembunuhan, seorang wanita meneriaki dan mencaci maki tersangka Hasan.

"Tega (kamu) Hasan, bersandiwara dan membuat Martin jadi tersangka," ucapnya.

Baca juga: Dua Mister X Muncul, Briptu Rizka Tak Sendiri Habisi Brigadir Esco & Alasan Polisi Rahasiakan Motif 

Kedua tersangka setelah melakukan rekontruksi, langsung di gelandang ke Mapolda Babel dengan pengawalan ketat anggota. 

Martin Berdalih Berada di Rumah Saat Kejadian

Raut wajah yang pucat dan terlihat lemas, terpancar dari wajah tersangka Martin yang merupakan salah satu tersangka pembunuhan terhadap Adityawarman, ketika menjalani rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kamis (9/10/2025) siang.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved