Berita Bangka

Ketua KPU Bangka Bantah Melanggar Etik Dalam Sidang DKPP

Menurut Sinarto seluruh proses tahapan pencalonan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

|
Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Hendra
(Ist/Humas DKPP RI)
SIDANG ETIK - DKPP RI saat melangsungkan sidang dugaan pelanggaran etik oleh komisioner KPU Bangka, Kamis (9/10/2025) di Kantor Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, Kota Pangkalpinang. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA — Komisioner KPU Bangka telah menjalani sidang pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Kamis (9/10/2025) kemarin.

Sidang dengan nomor perkara: 191-PKE-DKPP/IX/2025 itu dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kota Pangkal Pinang. 

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Heddy Lugito dan didampingi oleh tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu Edi Setiawan (unsur masyarakat), Muslim Ansori (unsur KPU), dan Novrian Saputra (unsur Bawaslu). 

Diketahui sebelumnya, perkara ini diadukan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Muhammad Taufik Koriyanto, yang memberi kuasa kepada Adhel Setiawan.

Sedangkan pihak yang diadukan adalah Ketua KPU Kabupaten Bangka, Sinarto, dan empat anggotanya, yaitu Eko Iswantoro, Corri Ihsan, Zulkipli, dan Redi Citra.

Para teradu didalilkan telah meloloskan Calon Bupati Kabupaten Bangka, Rato Rusdiyanto, dalam Pilkada ulang Kabupaten Bangka. 

Menurut pengadu, Rato Rusdiyanto tidak layak ditetapkan sebagai calon bupati karena diduga menggunakan ijazah Paket C palsu saat mendaftarkan diri sebagai kontestan pilkada ulang Kabupaten Bangka.

Muhammad Taufik Koriyanto selaku pengadu menyebutkan bahwa para teradu telah melanggar prinsip profesionalitas dan kepastian hukum karena tergesa-gesa menetapkan calon yang menggunakan ijazah dengan status hukum yang belum jelas.

“Para teradu tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya, dan ini menunjukkan adanya kelalaian dalam verifikasi dokumen persyaratan calon. Akibatnya, publik menilai KPU Kabupaten Bangka tidak netral dan profesional,” ungkap Taufik dalam rilis DKPP RI kepada Bangkapos.com, Jumat (10/10/2025).

Ketua KPU Kabupaten Bangka, Sinarto, membantah dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu. Menurutnya, seluruh proses tahapan pencalonan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia menegaskam bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi berjenjang ke beberapa lembaga atau instansi terkait guna memastikan keabsahan ijazah semua calon.

“Kami telah klarifikasi langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Bina Baru selaku pihak yang bertanggung jawab terkait ijazah Paket C Rato Rusdiyanto secara faktual dan terbuka,” tegas Sinarto.

Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Bangka, Redi Citra, menerangkan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur menyatakan ijazah Paket C atas nama Rato Rusdiyanto diterbitkan secara sah oleh PKBM Bina Baru.

Hal ini kemudian diperkuat dengan putusan Bawaslu Kabupaten Bangka dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 334/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang menegaskan keabsahan ijazah tersebut.

Menurutnya, keputusan KPU Kabupaten Bangka menetapkan pasangan calon Rato Rusdiyanto–Ramadian sebagai calon memenuhi syarat (MS) bukan merupakan bentuk pelanggaran etik, melainkan implementasi dari prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan pemilu.

“Kami melaksanakan seluruh tahapan sesuai dengan putusan Bawaslu Kabupaten Bangka yang bersifat mengikat. Setelah klarifikasi, Disdik Kabupaten Kaur menerbitkan surat keterangan resmi bahwa ijazah tersebut sah dan dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang,” jelasnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved