Berita Bangka Selatan

Kue Badak dan Sindeng Asal Bangka Selatan Ditetapkan Menjadi WBTb

Kue Badak Lepar merupakan kekayaan kuliner tradisional dengan isian abon ikan alias Hambel Lingkung

Dokumentasi Dwikky Ogi Dhaswara
SIDANG WBTb - Sidang penetapan WBTb tahun 2025 di Kementerian Kebudayaan, Jakarta, Jumat (10/10/2025). Dalam sidang itu Sindeng dan Kue Badak asal Kabupaten Bangka Selatan ditetapkan menjadi WBTb. 

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan, Andrie Taufiqullah turut mengucapkan terima kasih kepada Marwan Dinata dan Yogi yang telah berkenan memberikan pengetahuan dan penguatan dalam sidang penetapan.

Proses penetapan ini adalah hasil dari kolaborasi banyak pihak, mulai dari Lembaga Adat Melayu, hingga para pemuka adat. Mereka berjasa besar dalam proses pengkajian hingga akhirnya ditetapkan sebagai warisan budaya nasional

“Saya mengajak semua pihak untuk terlibat aktif dalam menjaga, mengembangkan, memanfaatkan warisan ini sebagai bagian dari identitas kolektif yang hidup dan terus terlestarikan,” katanya.

Terpisah Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Bangka Selatan, Kulul Sari menekankan pentingnya komitmen bersama atas kedua karya budaya.

Ditetapkan Sindeng dan Kue Badak sebagai WBTb menjadi tanggung jawab semua pihak untuk melestarikan. Terkhusus Sindeng sebagai penutup kepala khas Bangka Selatan

“Sudah sepatutnya kita mulai bangga mengenakannya, dan tidak lagi bergantung pada identitas luar, karna inilah jati diri kita,” ucap Kulul Sari.

Seperti diketahui Sindeng digunakan pada masa lalu serta sebagai penamaan untuk pakaian adat. Terdiri dari Sindeng Sikapur Sirih, Sindeng Lang Betedung dan Sindeng Punggawa.

Sindeng Sikapur Sirih ini dipakai khusus oleh pimpinan tertinggi daerah. Atau dalam jabatan pemerintahan hanya digunakan oleh Bupati dan Wakil Bupati dengan sedikit perbedaan pada tinggi dan pendek haluannya.

Sindeng Lang Betedung digunakan oleh para pengawal. Dalam hal ini untuk dalam jabatan pemerintahan digunakan oleh forum koordinasi pimpinan daerah, sekretaris daerah dan para kepala dinas. Sindeng Punggawa hanya dikenakan oleh para hulubalang.

Dalam jabatan pemerintahan, sindeng ini dikenakan kepada seluruh staf kepegawaian dan seluruh masyarakat di Bangka Selatan.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved