Berita Bangka Tengah

DPPKBPPPA Kabupaten Bangka Tengah Ajak Saksi dan Korban Kekerasan Pada Anak Tidak Takut Melapor

Wiwik Susanti menyampaikan, edukasi itu dilakukan jajarannya bersama pihak Kepolisian ataupun Kejaksaan untuk memberikan pemahaman

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Bangka Tengah, Wiwik Susanti saat dijumpai Bangkapos.com pada beberapa waktu lalu. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Bangka Tengah terus melakukan edukasi terkait pencegahan kekerasan terhadap anak.

Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Bangka Tengah, Wiwik Susanti menyampaikan, edukasi itu dilakukan jajarannya bersama pihak Kepolisian ataupun Kejaksaan untuk memberikan pemahaman terkait mekanisme hukum.

"Kita kan sosialisasi gencar di enam Kecamatan, kemudian di sekolah-sekolah juga. Kami didampingi oleh pihak Kejaksaan Negeri dan Unit PPA Polres Bangka Tengah," ujar Wiwik, Rabu (22/10/2025).

Dikatakan Wiwik, edukasi ini juga diberikan agar para korban ataupun lingkungan sekitar agar berani melaporkan jika ada dugaan kasus-kasus ini di lingkungan sekitar.

"Kami terus sampaikan, jika ada Undang-Undang Perlindungan Saksi. Jadi saksi ini juga dilindungi, oleh karena itu jangan takut melaporkan jika mengetahui kasus ini," tambahnya.

Disis lain dirinyaa juga menerangkan, selain gencar melakukan edukasi pihaknya turut mengandeng seluruh elemen masyarakat untuk melakukan upaya pencegahan terjadinya kekerasan pada anak.

Menurutnya hal itu diwujudkan dalam sebuah kesepakatan bersama hasil rapat koordinasi bersama pihak terkait yang dilaksanakan pada Selasa (21/10/2025) kemarin.

Wiwik menjelaskan, poin-poin kesepakatan bersama itu meliputi pelaksanakan gerakan pencegahan mulai dari tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan sesuai dengan kearifan lokal masing-masing wilayah.

"Kemudianbersinergi dalam memberikan layanan penanganan dan pelaporan terhadap tindak kekerasan kepada anak memerlukan perlindungan khusus (AMPK). Menggerakan peran aktif orang tua dan masyarakat dalam pencegahan kekerasan terhadap anak," paparnya.

Selain itu disepakati juga adanya optimalisasi sumber daya terkait sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak di sekolah, masyarakat, dan tempat ibadah.

"Terakhir tentu optimalisasi pada pemenuhan hak anak itu sendiri menjadi upaya pencegahan utama," pungkasnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved