Bangka Pos Hari Ini

Terjadi 41 Kasus Kekerasan Anak di Belitung, DSPPPA Deklarasiian Gerakan Ikan Belanak

Kasimin menyebutkan, deklarasi tersebut menjadi bentuk komitmen bersama lintas pihak untuk memperkuat perlindungan anak

Editor: Hendra
pixabay.com
Ilustrasi kekerasan pada anak 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kasus kekerasan terhadap anak masih terus terjadi di Kabupaten Belitung.

Hingga Oktober 2025, tercatat sebanyak 41 kasus telah ditangani Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kabupaten Belitung.

Angka itu disampaikan Kepala DSPPPA Kabupaten Belitung, Kasimin, usai deklarasi Gerakan “Ikan Belanak” (Ingat, Kawal, Awasi, Nurturing; Besame Lindungi dan Jage Anak Kite), di Desa Aik Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, Selasa (28/10).

Kasimin menyebutkan, deklarasi tersebut menjadi bentuk komitmen bersama lintas pihak untuk memperkuat perlindungan anak hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

“Rencananya ini akan dimasukkan ke dalam renstra OPD (organisasi perangkat daerah) dan RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah). Satu desa kita jadikan pilot project, lalu akan diperluas ke 49 desa dan 7 kelurahan,” ujarnya.

Menurut Kasimin, gerakan tersebut juga akan diperkuat lewat advokasi dan penyusunan naskah akademik sebagai dasar pembaruan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak.

“Peraturan daerah yang sekarang masih tahun 2018, tidak lagi cocok dengan situasi sekarang,” katanya.

Dalam upaya pencegahan perkawinan anak, DSPPPA Kabupaten Belitung juga mendorong peran aktif masyarakat dan pejabat desa agar tidak memberi legitimasi terhadap praktik perkawinan anak.

Kasimin menuturkan, salah satu upaya yang tengah dibahas adalah pemberian efek jera terhadap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pernikahan anak.

Selain pencegahan, DSPPPA juga melakukan penanganan dan pendampingan terhadap korban kekerasan dan asusila. Tahun ini, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran dari dana alokasi khusus (DAK) nonfisik untuk mendukung kegiatan mulai dari penjangkauan, pendampingan psikologis, hingga bantuan transpor bagi keluarga korban.

“Anak-anak yang menjadi korban tetap kita dampingi, baik oleh psikolog maupun pendamping hukum,” ujar Kasimin.

Sebagian korban, lanjutnya, mengalami trauma dan ketakutan pascakejadian. Karena itu, pendampingan psikologis menjadi bagian penting dalam proses pemulihan.

“Sebagian ada yang gangguan karena trauma. Ini yang kita bina bersama psikolog agar mereka bisa kembali percaya diri dan tidak terus bersedih,” tutur Kasimin.

Lebih lanjut, Kasimin mengatakan, seluruh program yang dijalankan DSPPPA Kabupaten Belitung akan diarahkan untuk memperkuat jejaring perlindungan anak berbasis masyarakat.

Dengan Gerakan “Ikan Belanak”, pihaknya berharap muncul kesadaran bersama untuk menjaga dan melindungi anak terus tumbuh dari lingkungan terdekat, mulai dari RT hingga pemerintah desa. (del)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved